
Dirut Perusda Pertanian Janpiter Lumbantoruan saat mengecek penyaluran pupuk subsidi. Foto: PALAPAPOS/Hengki Tobing
Tunggakan Pupuk Subsidi Bayar Pasca Panen di Taput Capai Rp 5 Miliar
TAPANULI UTARA - Program pemberian pupuk subsidi bayar pasca panen yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melalui perusahaan daerah (Perusda) pertanian kepada para petani yang ada di daerah tersebut mengalami kendala.
Pasalnya, pembayaran pupuk subsidi bayar pasca panen mandek hingga menunggak sekitar Rp5,3 miliar. Padahal, program tersebut digulirkan untuk membantu petani sesuai dengan visi pemerintah menjadikan daerah tersebut sebagai lumbung pangan.
Menurut Informasi yang diperoleh dari Perusda Pertanian, membengkaknya tunggakan itu disebabkan tidak dibayarkannya tagihan pupuk bersubsidi bayar pasca panen yang dilakukan para kelompok tani (Koptan) dan kios pengecer ke Perusda Pertanian dalam kurun waktu sekitar tiga tahun terakhir.
Terkait hal itu, dibawah kepemimpinan Janpiter Lumbantoruan sebagai Direktur Utama (Dirut) yang baru menjabat sejak awal tahun ini, Perusda Pertanian mencoba menjalin kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk terlibat dalam penagihan tunggakan tersebut.
"Selain Perusda pertanian, Perusda Pertambangan dan PDAM Mual Natio juga mengalami hal yang sama. Makanya dalam waktu dekat kami dari tiga BUMD mencoba menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Taput untuk terlibat dalam penagihan tunggakan tersebut," ujar Janpiter Lumbantoruan kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di Tarutung, Jumat (25/1/2019).
Kata Janpiter, setelah terpublikasinya wacana kerjasama Perusda Pertanian dengan Kejaksaan dalam hal menagih tunggakan, beberapa pengecer pupuk subsidi selaku yang menyalurkan pupuk ke petani telah mulai melakukan pembayaran ke Perusda.
Namun, jumlah pembayaran masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah tunggakan pembayaran pupuk bersubsidi bayar paska panen yang mencapai Rp5,3 miliar. Dijelaskannya, tunggakan terbesar berada di Kecamatan Tarutung dan Siatas Barita.
"Terjalinnya kerjasama Perusda dengan Kejaksaan Taput dalam hal penagihan, kita harapkan menumbuhkan kesadaran dari kios pengecer maupun ketua Koptan dan anggotanya untuk membayar tunggakannya ke Perusda Pertanian," ucap Janpiter.
Hingga minggu ini setelah diberitahukan akan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Taput, sudah ada empat Koptan melalui kios pengecer yang telah melunasi tunggakannya ke Perusda Pertanian.
Adapun kios pengecer tersebut, UD Ganda Tani melalui Koptan Merdu Desa Jambur Nauli Kecamatan Tarutung sebesar Rp6.700.000, Koptan Eksekutif Desa Sihujur Kecamatan Tarutung Rp5.060.000, KSU Srikandi melalui Koptan Banjar Dolok Kecamatan Pangaribuan sebesar Rp6.440.000 dan Koperasi Sitonggi-tonggi melalui Koptan Posma Roham Desa Batu Manumpak Kecamatan Pangaribuan sebesar Rp4.715.000. (eki)