Truk kontainer berisikan Pakan (pelet) ikan Nila milik PT AN tertahan di jalinsum Parapat membuat pengguna jalan umum ini agak terganggu karena puluhan truk kontainer ini berada dibahu jalan depan Hotel Pelangi Parapat. PALAPAPOS/Jes Sihotang

Truk Kontainer Pakan PT AN Tertahan di Jalinsum Parapat

SIMALUNGUN - Kepala Dinas Perhubungan Simalungun Ramadhani Purba sempat memperbolehkan truk kontainer bermuatan Pelet (pakan) perusahaan PT Aquafarm Nusantara (PT AN) melintas di kota wisata Danau Toba Parapat-Tigaraja, namun adanya ‘maklumat baru’ dengan surat Nomor 551/65/14.3/2019 tentang larangan pelanggaran kelas jalan tertanggal 18 Februari 2019, membuat puluhan truk tersebut tertahan di Jalinsum Parapat.

Antrian truk kontainer yang berhenti tidak jauh dari Pelangi Hotel Parapat, mengganggu jalan lintas sumatera (jalinsum) Parapat, karena puluhan truk berisikan pakan milik PT Aquafarm Nusantara yang berkantor di Ajibata, Kabupaten Tobasa itu, parkir bukan pada tempatnya dan menguasai bahu jalan sepanjang 100 meter lebih.

Adapun larangan pelanggaran kelas jalan yang ditujukan kepada PT Eka Samudera Abadi (SPN) dirunut berdasarkan ;

1.     UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. 2.     UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan 3.     PP nomor 74 tahun 2013 tentang jaringan lalulintas dan angkutan jalan 4.     Permen PUPR nomor 05/PRT/M/2018 tentang penetapan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalulintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan  bermotor.

Untuk itu, menurut surat Kadishub Simalungun Ramadhani Purba, bahwa seluruh jalan didalam kota Parapat/jalan kabupaten yang merupakan jalan kelas III, yaitu jalan Arteri, Kolektor, Lokal dan Lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm dan muatan sumbu terberat 8 ton.

"Sementara tonase truk kontainer tersebut diperkirakan 20 ton lebih, dan sudah tidak sesuai dengan kelas jalan yang kita punya dikawasan kota wisata parapet dan sekitarnya," ujar Ramadhani.

Berhubung pihak manajemen PT Aquafarm Nusantara hingga saat ini belum ada yang permanen pasca manajer lama mengundurkan diri dari PT AN, membuat informasi pelarangan truk kontainer berisikan Pakan kebutuhan ikan Nila milik PT AN ini sulit dikonfirmasi.

Meski begitu, tanggapan ataupun konfirmasi sudah dikirimkan via W atau nomor telepon milik Pak Gomgom Sidabutar, Jonson Hutajulu, Banuara Siallagan, Afrizal, yang selama ini kita ketahui sangat melekat dengan pihak manajemen PT AN, namun tak satupun yang memberikan komentarnya. (jes)

Previous Post Mentan Lepas Ekspor Manggis Sukabumi Ke China
Next PostTKN: Penyebaran Hoaks Akan Semakin Masif Mendekati Hari ‘H’ Pemilu