
Kelima tersangka pengguna Narkoba jenis sabu saat digelandang ke Mapolres Taput. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
Tripping Lagu ‘Setan Apa Yang Merasukimu’ Lima Pemuda Diciduk Polisi
TAPANULI UTARA – Asyik tripping lagu ‘Setan Apa Yang Merasukimu’ sambil mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu, lima pemuda diciduk Satnarkoba Polres Taput dari Siwaluompu, Tarutung, Kamis (20/2/2020) pukul 17.00 Wib.
Kelima tersangka tersebut yaitu SAL (24) warga Parbubu II Hutaruan VI, PP (30) warga Hutaimbaru, Desa Simamora, JAL (33) warga Parbubu I Hutatoruan VI, LL (32) warga Parbubu I Hutatoruan VI Siwaluompu, Tarutung dan AEH (36) warga jalan Protokol Desa Suka Maju Pahae Jae.
Mereka diciduk saat asyik tripping di dapur rumah salah seorang tersangka di Parbubu II, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung.
“Kelima tersangka berhasil ditangkap petugas sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut di dapur rumah salah seorang tersangka PP,” kata Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing, Jumat (21/2/2020).
Dari tangan tersangka, Baringbing mengatakan diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat +0,60 Gram, satu buah pipa kaca berisi Narkotika jenis sabu bekas dibakar yang terhubung dengan pipet plastik, satu buah botol kemasan minuman merk OH5 yang dihubungkan dengan pipet plastik yang dibengkokkan, tiga buah pipet plastik, dua buah mancis warna biru dan1 satu buah jarum suntik dalam kemasan plastik.
Hasil pemeriksaan, mereka membeli barang haram tersebut dengan cara urunan (patungan) dengan memberikan uang masing-masing yang berbeda ada Rp 150 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, setelah terkumpul lalu satu orang tersangka SAL berangkat untuk membeli Narkotika.
Setelah SAL membeli barang tersebut, lalu mereka secara bersama-sama memakainya di tempat penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan mereka mengakui, namun tersangka SAL masih belum jujur sampai saat ini, dari mana barang haram tersebut dibeli sehingga pemeriksaan intensif masih kita lakukan," jelas Baringbing.
Menurut Baringbing, tersangka SAL saat ini masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan Tarutung dalam kasus yang sama.
“Kita melihat dari keadaan ekonomi masing-masing tersangka, tidaklah wajar menggunakan narkoba karena pekerjaan mereka tidak menetap, jadi lagu ‘Setan Apa Yang Merasukimu’ telah terbukti merasuki mereka," katanya.
Kelimanya sebut Baringbing akan diancam Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (als)