Satpol PP Taput saat melakukan penyegelan bangunan tower tidak berijin di Desa Pardamean Nainggolan disaksikan kepada desa setempat. PALAPA POS/Hengki Tobing

Tower Disegel Satpol PP, PT. Protelindo Akhirnya Urus Ijin ke Pemkab Taput

TAPUT - PT. Protelindo akhirnya mengurus permohonan ijin bangunan towernya yang berada di Desa Pardamean Nainggolan, Pahae Jae kepada Dinas Pelayanan Perinjinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara, setelah sebelumnya, Satuan Polisi Satpol Pamong Praja ( Satpol PP) Taput melakukan penyegelan bangunan tower tidak berijin tersebut, Rabu (19/6/2019).

Kepala Bidang Perijinan pada Dinas Pelayanan Perinjinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara, Reynold M Lumbantobing membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi palapapos.co.id, melalui selulernya, Jumat (19/7/2019).

“Pihak perusahaan sudah menyampaikan permohonan ijin. Nanti akan kita lihat ijin lingkungannya. Setelah semua persyaratan lengkap, maka tentu akan dikekuarkan ijin mendirikan bangunan," kata dia.

Sebelumnnya, Kepala Satpol PP Taput Rudi Sitorus kepada wartawan mengatakan, penyegelan bangunan tower di Desa Pardamean Nainggolan dilakukan setelah Dinas Perijinan menyampaikan pemberitahuan kepada Satpol PP Taput untuk melakukan penindakan atas bangunan tower tidak berijin tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya menyesalkan tindakan pengusaha yang tidak taat terhadap aturan daerah. Dimana pengerjaan bangunan tower sudah selesai dilaksanakan meskipun dalam hal pengurusan perijinan belum dilakukan ke dinas perijinan setempat.

"Padahal pemerintah daerah menargetkan bahwa salah satu sektor pemasuk pendapatan asli daerah adalah dari sektor perijinan seperti ijin mendirikan bangunan ini," katanya. (eki)

Previous Post Darmin: Penurunan Suku Bunga Sejalan Dengan Kondisi Global
Next PostPolisi Tetapkan Pengacara Pengusaha Nasional Tomy Winata Jadi Tersangka