Tim PPNS Internal Disdukcspil Klarifikasi Tudingan Gratifikasi
KOTA BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi tegas membantah menerima uang dari seseorang berinisial RS diberikan kepada oknum pajabat inisial NHA di dinas tersebut berkaitan dengan pekerjaan.
Bantahan atau klarifikasi disampaikan melalui Tim PPNS Disukcapil menanggapi pemberitaan dugaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebelumnya yang mengatakan pemberian uang merupakan bentuk gratifikasi.
Tim pengawas PPNS, Iman Rohiman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengakui sudah lakukan klarifikasi mengenai tudingan yang dilontarkan kepada pejabat dinas tersebut dan mengakui dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, dan dipastikan buak gratifikasi. "Kami tim pengawas internal PPNS Dukcapil Kota Bekasi sudah memanggil RS dan NHA, dan dilakukan klarifikasi, dan mereka juga mengklarifikasi informasi praduga gratifikasi yang beredar,"ucapnya.
"Tim menemukan fakta telah terjadi transaksi hutang-piutang saudari NHA dengan saudara RS atas dasar pertemanan pada tahun 2021 lalu, tidak gratifikasi karena tidak ada sangkutpautnya dengan pekerjaan saudari NHA di Disdukcapil Kota Bekasi,"tegas Iman.
Dengan begitu, sambung Iman, Disdukcapil memastikan tidak adanya pelanggaran atau gratifikasi yang ditudingkan sebelumnya oleh seorang yang tidak di kenal melalui pesan WhatsApp kepada NHA.
"Ini perdata, dan keduanya sudah menyelesaikannya. Berita yang diinformasikan oleh seorang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp kepada saudari NHA yang dilakukan beruturut-turut selama hampir seminggu tidak benar gratifikasi,"tandasnya.
Diakui, ada transfer uang tanggal 22 Agustus 2022 senilai Rp 15 juta ke nomor rekening pejabat inisial NHA.
“Uang tersebut merupakan utang piutang antara NHA dengan RS,”ungkap
Penulis : Yudha