Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad usai lakukan pengukuhan pejabat Dinaa Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha.

Tiga Bulan Menjabat Sebagai Pj, Raden Gani Muhamad Kukuhkan 17 Pejabat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

KOTA BEKASI - Terhitung sudah tiga bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad lakukan pengukuhan dan pengambilan sumpah/janji pejabat struktural eselon II,III,dan IV terhadap 17 pejabat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Jum'at (29/12/2023).

"Hari ini adalah pengukuhan kembali Dinas Pemadam Kebakaran karena berubah nomenklatur nya. Jadi perlu dikukuhkan kembali para pejabat lama dalam jabatan yang sama tetapi nomenklatur nya yang berbeda. Dan ini bukan rotasi mutasi. Ada 17 pejabat Dinas Pemadam Kebakaran yang dikukuhkan dan tidak ada yang dipindahkan," ucap Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad. Dilokasi serupa, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Aceng Solahudin menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2022. "Dinas pemadam kebakaran baru yang pertama kali dilakukan saat masa jabatan Pj Wali Kota Bekasi. Kalau tidak salah yang pertama DPMPTSP, kedua BPKAD sudah dilakukan oleh pemimpin sebelumnya," ujar Aceng. Lebih lanjut, Aceng menjelaskan melihat sisi urgensi penyelamatan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk pelayanan. Karena, menurutnya ada bidang-bidang tambahan tertentu secara pembagian tugas. “Jadi tugas-tugas bisa pengawas dan pengadilan (Wasdal), tugas-tugas di bidang pencegahan digabung dan disatukan. Jadi yang disampaikan oleh pak Pj, organisasi harus bersikap obyektif, karena banyak masyarakat yang membutuhkan pertolongan Damkar, seperti KTP hingga cincin yang tercebur dan segala macamnya. Jadi kita (perubahan nama ini) mencoba menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” tutupnya.

Penulis : Yudha.

Previous Post Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad Akui Kota Bekasi Belum Ramah Terhadap Disabilitas
Next PostPanwascam Bekasi Utara Terus Lakukan Pengawasan Peserta Pemilu