Tidak Sesuai Aturan, Pemilihan BPD Sion Selatan Diminta Diulang
DOLOK SANGGUL - Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sionom Hudon (Sion) Selatan, Kecamatan Parlilitan, Humbang Hasundutan (Humbahas), yang berlangsung baru-baru ini, dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur proses perekrutan BPD itu sendiri. Karenanya harus dilakukan pemilihan ulang karena dinilai cacat demi hukum.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Humbahas, Eben Vandeik Simanungkalit menyikapi tembusan surat keberatan warga Desa Sion Selatan terkait banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia.
“Terkait hal itu, kita sudah surati camat. Kemarin sudah kita keluarkan surat dengan menyampaikan mekanisme yang sebenarnya tentang pemilihan BPD,” ujar Eben kepada wartawan, Selasa (11/6/2019) di ruang kerjanya.
Menurutnya, mekanisme perekrutan BPD sudah jelas diatur di dalam Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD dan Perda No 3 Tahun 2017. Terkait itu, pihaknya telah menyurati camat agar memfasilitasi perekrutan BPD.
“Di dalam surat, kita mintakan kepada camat agar memfasilitasi perekrutan BPD dengan memakai mekanisme sebagaimana Permendagri No 110 tahun 2016 dan perda no 3 tahun 2017,” kata Eben.
“Karena Permendagri dengan Perda No 3 tidak jauh beda. Perdanya hanya penguatan sedangkan nafasnya semua dari Permendagri,” imbuhnya.
Untuk itu, menyikapi surat keberatan warga Desa Sion Selatan, DPMDP2A telah menyampaikan regulasi kepada camat untuk selanjutnya dijalankan camat. Karena yang lebih berkompeten terkait hal tersebut adalah kecamatan. Sementara kabupaten hanyalah sebagai regulator. “Kita kan, regulatornya dari kabupaten, yang mengeksekusi adalah kecamatan,” tukasnya.
Terkait tudingan kurangya sosialisasi DPMDP2A terkait mekanisme perekrutan BPD, Eben membantah hal tersebut. Dia menyebutkan bahwa jauh sebelumnya pihaknya telah menyurati setiap kecamatan. “Maret sudah kita sampaikan surat kepada camat. Maret, sudah jauh-jauh sebelumnya,” pungkas Eben.
Sementara itu, Camat Parlilitan Eliapzan Sihotang mengatakan, permasalahan tadi akan dibahas dalam waktu dekat serta akan melaksanakan segala arahan dari Dinas DPMDP2A sesuai dengan regulasi.
Untuk diketahui, sejumlah warga Desa Sion Selatan tidak terima hasil perekrutan BPD karena disinyalir banyak pelanggaran serta adanya indikasi kolusi dan nepotisme karenanya, mereka mengajukan surat keberatan yang berbunyi: Masyarakat Dusun Janji beserta dusun lain, Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan menyatakan keberatan dan menolak hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sionom Hudun Selatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 lalu, karena sarat dengan persekongkolan serta dugaan dengan sengaja melanggar peraturan yang berlaku.
Adapun dasar keberatan warga didasarkan pada; Bahwa pemilihan yang dilakukan panitia tidak seragam. Ada yang dipilih langsung masing-masing dusun dan ada yang terpilih melalui kesepakatan antara calon yang mendaftar. Bukan kesepakatan atau hasil rembuk masyarakat atau unsur masyarakat, seperti yang diaturkan dalam Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD dalam pasal 5 ayat 1 dan pasal 11.
Bahwa diduga Panitia dengan sengaja memberikan tenggang waktu yang sangat singkat dan tidak adanya sosialisasi. Hanya emapt hari semenjak beberapa lembar pengumuman ditempelkan, tanpa pengumuman di tempat-tempat ibadah atau paling tidak adanya pemberitahuan melalui ketua dusun. padahal, Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 10 ayat 1 disebutkan: bahwa Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir dan ayat 3 berbunyi: Pemilihan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Bahwa Panitia pemilihan BPD dengan sengaja diduga tidak melibatkan unsur masyarakat seperti yang diamanatkan permendagri no 110 pasal 9 ayat 2.
Bahwa panitia pemilihan BPD dengan sengaja diduga merobah bunyi peraturan tentang persyaratan calon anggota BPD yang menyebutkan: bahwa calon anggota BPD berpendidikan paling rendah tamatan SLTA dan sederajat, sementara didalam permendagri No 110 tahun 2016 pasal 13 poin (d) menyebutkan bahwa anggota BPD berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
Bahwa meskipun Panitia dengan sengaja telah merobah persyaratan pendidikan minimal tamatan SLTA, namun dengan sengaja telah meloloskan salahsatu anggota BPD dengan pendidikan terakhir Sekolah menengah Pertama (SMP). Bahwa panitia dengan sengaja diduga tidak memberikan kesempatan untuk keterwakilan perempuan. Sesuai amanat Permendagri No 110 tahun 2016 dalam pasal (5) dan pasal (6).
Untuk itu, warga menyatakan, keberatan dan menolak dengan tegas hasil pemilihan anggota BPD Desa Sionom Hudon Selatan, serta meminta kepada Camat selaku pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan serta OPD terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) untuk mengadakan pemilihan ulang anggota BPD Desa Sionom Hudon Selatan dengan tahapan, mekanisme serta proses sesuai dengan aturan yang ada, dimana pelaksanaannya harus terbuka dan demokratis. (and)