Tersangka pelaku dugaan ujaran kebencian SNP saat di tes urine positif konsumsi Narkoba. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian SNP Akui Konsumsi Narkoba

TARUTUNG - Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter hingga Jumat (14/6/2019) malam, tersangka pelaku UU ITE dan ujaran kebencian SNP bakal dijerat pasal berlapis. Selain itu, Polres Taput juga melakukan pemeriksaan urine kepada tersangka yang juga masuk target polisi penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo Simaremare membenarkan SNP (44), pada Sabtu (15/6/2019) pukul 09.00 Wib telah di tes urine di ruangan Kasat Narkoba.

"Kita juga lakukan tes urine ke tersangka SNP, yang diperiksapersonil Poliklinik Polres di dampingi personil Sat Reskrim dan Sar Res Narkoba," ujarnya Senin (17/6/2019).

Hasil pemeriksaan urine (air seni) positif mengandung Amfetamin dan Metafetamin (Narkotika Gol 1 Jenis Sabu). "Dia mengaku baru mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dua hari yang lalu dengan JS di rumah yang bersangkutan," tambahnya.

Atas pengakuannya, Sat Res Narkoba bekerja sama dengan Sat Reskrim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan membawa tersangka SNP alias N langsung ke rumahnya.

"Penggeledahan disaksikan langsung tersangka beserta keluarganya serta tetangga, namun tidak ada ditemukan narkotika ataupun alat yang dipakai untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya," katanya.

Sutomo mengatakan, pengakuan SNP masih didalami dan selama pelaksaan berjalan aman, lancar tidak ada komplain dari keluarga tersangka. (als)

Previous Post Pemerintah Berencana Buat Lapas Di Pulau Terpencil
Next PostBPN Tanggapi Video Faldo Sebut "Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu Di MK"