Mantan Kadisdik Humbahas Jamilin Purba. PALAPAPOS/Andi Siregar

Terlibat Politik, Mantan Kadisdik Humbahas Diancam Sanksi Sedang

DOLOK SANGGUL - Dinilai terlibat politik dan memberikan dukungan kepada Caleg DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) dari Dapil III yang meliputi, Pakkat Parlilitan dan Tarabintang, mantan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Humbahas, Jamilin Purba diancam sanksi sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 (PP 53/2010) tentang Disiplin PNS.

Sanksi sedang dari PP 53 itu sesuai dengan rekomendasi dari KASN atas temuan Bawaslu Humbahas saat Pemilu serentak, 9 April 2019. Bahwa dalam Pemilu tersebut, Jamilin yang kini menduduki Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Humbahas itu, terbukti bersalah dengan memberi dukungan kepada caleg PDI Perjuangan, Masria Sinaga yang notabene adalah istrinya.

Kepala BKD Humbahas, Domu Lumban Gaol kepada wartawan, di Dolok Sanggul, kemarin, membenarkan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sedang kepada Jamilin Purba, sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dimana, katanya, sesuai hasil temuan Bawaslu dan klarifikasi dari KASN, Jamilin terbukti terlibat dalam pemberian dukungan kapada caleg dalam Pemilu 2019.

“Kita sudah menerima surat rekomendasi dari KASN yang ditujukan kepada Bupati Humbahas. Surat tersebut ditandatangani Ketua KASN Sofian Effendi dengan tembusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbahas,” ujarnya.

Dia menguraikan, bahwa sanksi sedang kepada ASN, adalah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan gaji maksimal satu tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

“Rekomendasi sanksi sedang ini tengah berproses di Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan). Kita tunggu saja, kriteria mana yang akan diberikan kepada Jamilin,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi kepada wartawan mengatakan, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan penjatuhan hukuman disiplin sedang kepada Jamilin Purba, salah satu ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Humbahas.

Penjatuhan itu, dikarenakan Jamilin terbukti bersalah dengan memberi dukungan kepada caleg PDI Perjuangan yakni Masria Sinaga yang notabene adalah istrinya.

Sumardi menerangkan, rekomendasi dari KASN sudah turun sesuai dengan temuan Bawaslu, bahwa terbukti ada pelanggaran. Hal itu tertuang dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS.

Dalam surat tersebut juga, Bupati diminta agar melakukan pengawasan dan mengimbau kalangan Korps Kopri di Pemerintahaan Kabupaten Humbahas untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. (and)

Previous Post RSUD Dolok Sanggul Pulih, Status Kembali ke Type C
Next PostHonda ADV 150 CC Targetkan Penjualan Tinggi di Kota Bekasi