
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersama Asisten Daerah (Asda) III, Dwie Andyarini Dian Arga beberapa hari lalu, PALAPA POS/Yudha. (foto-hms).
Terkait THR Untuk TKK, Pj Wali Kota Bekasi Sedang Pelajari Regulasi
KOTA BEKASI - Usai didesak Komisi I DPRD Kota Bekasi terkait kewajiban pemerintah eksekutif dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad sampai saat ini sedang mempelajari regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait.
"Soal usulan THR TKK masih kami pelajari landasan serta aturannya di Pemerintah Kota Bekasi. Karena di Peraturan Pemerintah yang diterbitkan terkait dengan THR ini itu tidak disebutkan secara langsung TKK tetapi TKK yang diberikan adalah TKK yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ucapnya, Senin (25/3/2024).
Terlebih, Raden Gani Muhamad menjelaskan bahwa secara prinsip dirinya ingin merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Kota Bekasi.
BACA JUGA : Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal Desak TAPD Realisasikan THR Untuk TKK
BACA JUGA : Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan : TKK Harus Dapat THR
"Prinsip nya saya ingin sekali memberikan THR, tetapi kita harus semua aman dalam arti pejabat yang memberikan, menandatangani, dan menerima nya harus aman," ungkapnya.
Selain itu, sebagai kepala daerah, dirinya pun sudah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk lakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Kami sudah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. jangan sampai nanti saya sebagai Wali Kota Bekasi populis akan tetapi salah," tutupnya.
Penulis : Yudha.