Kegiatan pembinaan Plt Wali Kota Bekasi kepada aparatur Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Terkait Pelecehan Seksual, Kadisdik Akan Berikan Sanksi Tegas Kepala Sekolah

BEKASI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah tempat salah satu oknum guru yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun saat ini ia masih melihat punishment seperti apa yang pantas diberikan.

“Sanksi itu kan sesuatu yang harus dilakukan, namun sebelum menjatuhkan hukuman kita harus dikomunikasikan pihak yang lainnya juga. Dan dari sisi ketaatan azas kita juga sedang lakukan penggodokan, apakah kepala sekolah harus dikenakan punishment atau tidak,” katanya, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut ia pun menegaskan sanksi terberat yang akan diberikan kepada kepala sekolah hanya sebatas rotasi dan mutasi, mengingat hukuman disiplin untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat berat.

“Kalau ASN itu hukuman disiplin nya berat dan kalau pemberhentian tidak mungkin lah, susah dan masih jauh untuk kearah sana. Pencopotan jabatan juga masih jauh, paling juga sebatas rotasi saja,” tegasnya.

Terlebih, pria yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan tersebut menyatakan Kota Bekasi saat ini sedang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Ia melanjutkan bahwa itulah yang menyebabkan AD dijadikan guru kelas oleh kepala sekolah.

“Saat ini SDN Kota Bekasi kekurangan tenaga pengajar kurang lebih sebanyak 1.600 guru. Maka dari itu alasan dari pihak sekolah menjadikan AD sebagai guru kelas lantaran sekolah tersebut masih kekurangan tenaga pendidik. Saya pun tidak mengetahui pihak sekolah pernah ada upaya mengajak damai keluarga korban,” tutupnya.

Penulis: Yudha

Previous Post Plt Wali Kota Bekasi Akan Kunjungi Korban, Disdik Belum Tahu Keberadaan AD
Next PostBN Holik Minta Anggotanya Terjun ke Dapil Saat Bencana