Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Enie Widhiastuti yang juga menjabat sebagai Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Terkait Pelecahan Seksual, Anggota Komisi IV: Kepala Sekolah Harus Bertanggungjawab

BEKASI - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Enie Widhiastuti akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Bekasi, terkait kelalaian yang dilakukan kepala sekolah tempat mengajar tersangka pelecehan seksual di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

 “Kita sudah memiliki komitmen akan melakukan pendampingan sekaligus memberikan bantuan hukum kepada orangtua korban pelecehan seksual yang terjadi di SD Negeri di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dan kami dari komisi IV DPRD Kota Bekasi akan memanggil Dinas Pendidikan untuk melakukan klarifikasi atau kronologis terkait tersangka AD (28) bisa menjadi wali kelas terlebih hanya lulusan SMA/sederajat,” kata wanita yang juga menjabat sebagai Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (30/11/2022).

Lanjut ia pun menyatakan akan melakukan rapat internal Komisi IV DPRD Kota Bekasi dan meminta agar Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kepada kepala sekolah berinisial TS tersebut.

“Kepala sekolah pun harus dilakukan evaluasi. Bagaimanpun seharusnya ia mengetahui SOP tentang rekruktmen guru bahkan wali kelas,” ucapnya.

Saat ditanya sanksi apa yang harus diberikan kepada kepala sekolah berinisial TS, Eni menegaskan yang bersangkutan harus dipindahtugaskan. Kendati demikian menurutnya kepala sekolah harus bertanggungjawab atas tragedi tersebut.

“Kalau untuk pemberhentian kepala sekolah kita menunggu kebijakan dari Pemerintah Kota Bekasi. Tapi sejauh ini menurut saya yang bersangkutan harus dipindah tugaskan, pasalnya kita sama-sama mengetahui sekolah adalah tempat belajar yang diharuskan memiliki kenyamanan dan keamanan,” pungkasnya.

Penulis: Yudha

Previous Post PWI Bonapasogit Bersihkan Sekretariat Jelang Pelantikan dan Natal
Next PostDua Warga Pondok Melati Terima Manfaat Rutilahu dari Pemkot Bekasi