
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen, Dandim 0210 TU Letkol Rico Siagian, Hombar Sinurat mewakili KPH Wilayah XII, Camat Adiankoting dan perwakilan warga Banuaji saat mediasi dan mencapai titik sepakat untuk tidak melakukan unjuk rasa. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
Terkait Demo Tak Berijin, Kapolres Taput: Warga Jangan Mau Ditunggangi Oknum
TARUTUNG - Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas M Silaen meminta kepada warga Desa Banuaji 1, 2 dan 4, Kecamatan Adiankoting, untuk tetap menjaga kekondusifan dan jangan mau ditunggangi oknum yang hendak membuat kericuhan.
"Aksi demo semalam seharusnya tidak lagi terjadi, karena kita telah melakukan mediasi dengan perwakilan warga Desa Banuaji 1,2 dan 4 berjumlah 11 orang," kata Horas, Sabtu (9/2/2019).
Dikatakannya, adanya keinginan warga untuk menyampaikan aspirasi terkait penebangan kayu di kawasan Dolok Martimbang, Jumat (8/2/2019), Horas menegaskan, telah tercapai kesepakatan mediasi pada Kamis (7/2/2019), yang dihadiri KPH Wilayah XII Hombar Sinurat, Kades Banuaji 1, pengusaha Robert Hutauruk, Dandim dan Camat Adiankoting.
Ditambahkannya, dari hasil pembahasan disebutkan kegiatan penebangan kayu untuk sementara waktu dihentikan, dan selanjutnya akan dilakukan kajian-kajian tentang dampak lingkungan hidup akibat penebangan kayu serta legalitas dari penebangan kayu.
"Kita mengharapkan kepada masyarakat Negeri Desa Banuaji untuk tidak ditunggangi orang-orang yang ingin mengacaukan situasi yang telah kondusif," katanya.
Lebih jauh, Horas pun mengaku heran, kenapa mediasi dan kesepakatan yang telah dilakukan tidak sampai ke masyarakat dan bahkan aksi unjuk rasa yang tidak mengantongi ijin itu tetap berlangsung.
"Walaupun demikian, kita tetap mengawal aksi unjuk rasa yang tidak berijin tersebut, sehingga tidak terjadi kericuhan. Kedepan, Saya minta warga jangan mau terpancing oknum yang tidak bertanggung jawab dan tetap menjaga kekondusifan," tukasnya.
Sementara itu, pengusaha Robert Hutauruk saat dihubungi mengatakan, penebangan kayu yang dilakukannya sudah mengantongi ijin.
"Saya hanya mendapat kuasa dari Dayan Hutapea sebagai pemilik lahan dan telah mengurus perijinan terkait pengambilan kayu di Dolok Martimbang. Terkait melanggar lingkungan hidup, Saya serahkan kajiannya kepada intansi terkait," katanya.
Terpisah, mewakili Kepala UPT KPH Wilayah XII, Hombar Sinurat mengatakan, hasil penelitian bahwa pemilih lahan Dayan Hutapea telah memenuhi perijinan. "Mereka telah memenuhi perijinan ataupun aturan yang terkait penebangan kayu," ujarnya.
Selanjutnya, Dandim 0210 TU Letkol Rico Siagian meminta agar permasalahan ini tetap berpedoman kepada aturan yang ada. "Ya, kita harus tetap mengacu pada aturan jangan hanya merujuk kepada tanah adat / ulayat. Dan bila perlu para pihak keberatan silahkan ditunjukkan alas haknya sehingga ada keadilan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Adiankoting Erwan Hutagalung terkait kisruh penebangan kayu diwilayahnya mengungkapkan, telah meneliti keabsahan dari surat penebangan kayu.
"Kita sudah cek suratnya memang mengantongi ijin namun sesuai hasil mediasi kita akan kaji dengan Dinas Lindup untuk meneliti dampak penebangan kayu di Dolok Martimbang apakah akan memicu tanah longsor maupun banjir," sebutnya.
Diketahui, masyarakat Desa Banuaji 1,2 dan 4, Jumat (8/2/2019) melakukan unjuk rasa. Warga mendatangi kantor Bupati Taput dan DPRD yang dengan tuntutan meminta penebangan kayu di kawasan Dolok Martimbang dihentikan, karena khawatir akan memicu banjir dan tanah longsor. (als)