Terdakwa Demo Anarkis Panwaslih Taput Divonis 4 dan 7 Bulan
TAPUT - 14 orang terdakwa pengrusakan kantor Panwaslih Taput pada demo anarkis 16 Juli lalu, akhirnya divonis hukuman 4 dan 7 bulan dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (7/11/2018).
Putusan majelis hakim dengan Hakim Ketua Hendra Utama tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda 1 tahun dan 5 bulan.
Terkait putusan tersebut, Kejari Tarutung Tatang Darmi melalui Kasi Intel didampingi Kasi Pidum Rosandi kepada palapapos.co.id saat dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum masih berpikir menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Tarutung tersebut.
"Kita diberikan waktu seminggu sejak putusan untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut," kata Rosandi.
Sebelumnya, ia menjelaskan, tuntutan terhadap dua terdakwa yang lebih ringan dibanding 12 terdakwa lainnya, dikarenakan pertimbangan status dua terdakwa yang masih mahasiswa atau pelajar. (eki)