Terdakwa Demo Anarkis Panwaslih Taput Dituntut 1 Tahun dan 5 Bulan
TAPUT - 14 orang terdakwa pengrusakan kantor Panwaslih Taput pada demo anarkis 16 Juli 2018, dituntut hukuman berbeda 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarutung.
Hal itu dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarutung, Rosandi kepada PALAPA POS saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (2/11/2018).
"Persidangan perkara pengrusakan kantor Panwaslih Taput sudah memasuki agenda akhir. Jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan dua hukuman berbeda. 12 terdakwa dituntut hukuman 1 tahun. Dan 2 terdakwa lainnya dituntut hukuman 5 bulan," kata Rosandi.
Ia menjelaskan, tuntutan terhadap 2 terdakwa yang lebih ringan dibanding 12 terdakwa lainnya, dikarenakan jaksa mempertimbangkan status 2 terdakwa yang masih mahasiswa.
"Sidang putusan akan dilaksanakan Rabu 7 November pekan depan di Pengadilan Negeri Tarutung," ujar dia.
Untuk diketahui, 14 terdakwa pelaku pengrusakan kantor Panwaslih pasca pelaksanaan Pilkada Taput yaitu inisial VG (28) pekerjaan petani penduduk Desa Lumban Holbung Kecamatan Pahae Jae, BH (60) pekerjaan petani penduduk Desa Hapoltahan Kecamatan Tarutung, TS (46) pekerjaan wartawan Desa Simanungkalit Kecamatan Sipoholon, SS (22) mahasiswa Desa Silangkitang Kecamatan Sipoholon, CR (18) pelajar Desa Simorangkir Habinsaran Kecamatan Siatas Barita.
TH (57 ) petani Desa Lumban Siagian Kecanatan Siatas Barita, TH (42) pekerjaan petani Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung, DMS (19) pekerjaan petani Desa Enda Portibi Kecamatan Siatas Barita, TH (52) pekerjaan petani Partali Julu Tarutung, LP (47) pekerjaan petani Kecamatan Pagaran, PH (58) pekerjaan tukang botot HUtabarat Kecamatan Tarutung, RTP (46) pekerjaan wiraswasta Desa Lumban Siagian Julu Kecamatan Siatas Barita, JPH (19) pekerjaan petani Desa Hutagalung Tarutung, dan BT (31) petani Dusun Bonan Dolok Desa Selamat Kecamatan Purbatua.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi massa di depan Kantor Panwaslih, Senin (16/7/2018) berujung anarkis. Aksi demonstrasi yang tidak mengantongi ijin pemberitahuan aksi tersebut berujung ricuh dimulai aksi bakar ban hingga pelemparan batu ke kantor Panwaslih Taput serta personil Polri yang mengamankan instansi penyelenggara Pemilu tersebut. Suasana berangsur pulih setelah personil Brimob turun untuk mengamankan para pelaku anarkis. (eki)