Terbukti Pungli, Oknum Guru SMA Lintong Nihuta Terancam Sanksi
DOLOK SANGGUL - Terbukti melakukan pungutan liar (pungli), oknum guru SMA Negeri 1 Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, inisial DS, terancam sanksi dari Dinas Pendidikan Provinsi.
Hal itu disampaikan Ka. UPT SMA/SMK Wilayah Taput-Humbahas, Samsul Bachri Purba kepada wartawan, via ponselnya, Selasa (23/4/2019).
Dijelaskan, hasil klarifikasi dan pemeriksaan pihak UPT, bahwa oknum guru diatas dinilai pribadi yang bandal dan terbukti melakukan pungli terhadap siswa.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi tim dari UPT ke SMAN 1 Lintong Nihuta, yang bersangkutan terbukti melakukan pungli. Dan hasil pungli tadi sudah dikembalikan sebahagian kepada para siswa," ujar Samsul.
Kendati hasil pungli tadi sudah dikembalikan sebahagian, kata Samsul, pihaknya melalui dinas pendidikan Provinsi tetap memberikan sanksi kepada oknum DS. Dimana, sebagai pendidik, secara tidak langsung oknum DS, sudah mengajarkan hal yang tidak patut dan menciderai pendidikan.
"Pemberian sanksi atau pembinaan untuk oknum DS sudah disampaikan ke Disdik Provinsi. Artinya, yang memberikan sanksi adalah Kadisdik Provinsi," ujarnya.
Ditanya sanksi yang mungkin akan diterima oknum DS, kata Samsul, bisa saja mutasi atau penundaan naik pangkat.
Sebelumnya, catatan palapapos.co.id, bahwa oknum DS, guru bidang studi bahasa indonesia SMAN 1 Lintong Nihuta itu diduga melakukan pungli terhadap beberapa siswa/i sekolah tersebut yang masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui SNMPTN 2019 dan kutipan Rp 100 ribu untuk pengisian raport semester genap. Pungli tadi dilakukan terhadap siswa kelas XII IPA 1.
D. Simamora salahsatu orangtua siswa kepada wartawan, mengatakan bahwa tindakan oknum DS telah membuat keresahan kepada para orangtua murid.
Katanya, selain melakukan pungli kepada para siswa, oknum guru tadi sudah menghina para orang tua melalui muridnya. Dengan mengatakan, bahwa orangtua siswa di telapak kakinya (oknum DS, red).
“Sebagai orang tua murid, sekaligus alumni SMAN 1 Lintong Nihuta tahun 1988, tidak berterima atas pernyataan DS yang menghina para orangtua melalui muridnya. Dalam hal ini, kami para orangtua sudah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak sekolah,” ujarnya.
Atas perbuatan DS, melalui kesepakatan para orangtua murid, yang bersangkutan sudah tidak dapat ditolerir dan harus diambil tindakan. Hal ini juga mendapat dukungan alumni SMAN 1 Lintong yang baru menyelesaikan studi dari SMAN 1 Lintong Nihuta. Sebab menurut siswa dan para alumni sekolah itu, oknum DS merupakan guru yang kejam dan sering cakap kasar.
Katanya lagi, dalam hal ini, DS harus minta maaf dan membuat surat pernyataan diatas materai. Tidak asal-asal minta maaf tapi supaya ada pegangan bagi pihak sekolah dan orang tua murid. Hal ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi para guru lainnya agar SMAN 1 Lintong Nihuta maju tidak ada diskriminasi atau yang mencemari.
“Permintaan maaf tidak segampang mengucapkan namun harus ada surat pernyataan yang bisa dipegang oleh pihak sekolah dan orangtua murid,” tukasnya. (and)