Kantor Setkadab Humbahas. PALAPAPOS/Andi Siregar

Temuan BPK Sebesar Rp 152 Juta di Setdakab Humbahas Dikembalikan ke Kas Daerah

DOLOK SANGGUL - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bagian umum Setdakab Humbang Hasundutan (Humbahas) sebesar Rp152.620.000 dikembalikan ke kas daerah.

Adpaun temuan tersebut menjadi laporan pertangungjawaban tidak rill pada dapur Setdakab tersebut. Temuan hasil pemeriksaan BPK itu, adalah belanja makan dan minum tamu pada tahun 2018 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Bendahara Pengeluaran Setda Humbahas, Robin Manik ketika ditemui wartawan baru-baru ini, membenarkan, adanya temuan BPK atas penggunaan anggaran pada pertanggungjawaban belanja makan dan minum tamu tahun anggaran 2018. 

“Benar itu, Lae. Posisi kita hanya sebagai bendahara pengeluaran, kita hanya membayarkan SPJ kegiatan yang telah disampaikan pada kita,” terangnya.

Lebih lanjut, Robin juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembalian pada kas daerah atas temuan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban pada sekretariat daerah tersebut.

“Atas temuan BPK pada penggunaan anggaran untuk belanja makan dan minum tamu, perjalanan dinas yang tumpang tindih, biaya penginapan, semua sudah kita setorkan dan bukti setorannya sudah kita sampaikan,” ungkap Robin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Humbahas Moratua Gaja saat dimintai tanggapannya, mengaku miris atas kinerja perangkat daerah pada sekretariat daerah tersebut. “Kita sangat menyayangkan kinerja perangkat daerah tersebut. Pejabatnya sudah layak di evaluasi,” katanya.

Terkait temuan BPK pada sekretariat daerah itu, Moratua menilai, bahwa pejabat perangkat daerah tersebut sudah memiliki unsur niat sebelumnya untuk melakukan korupsi pada uang negara, meskipun temuan tersebut sudah dikembalikan.

“Walaupun perangkat daerah tersebut sudah mengembalikan temuan BPK ke kas daerah, berarti sudah ada yang dilanggar dalam undang-undang, karena sudah ada niat sebelumnya untuk melakukan korupsi. Contohnya, modusnya membuat pesanan makan dan minum kepada penyedia jasa, dipesan 2500 kotak di kwitansi nyatanya hanya 100 kotak, ini bukti bahwa sudah ada niat mau korupsi. Misalkan tidak ada pemeriksaan dari BPK, berarti uang negara yang dikembalikan tadi sudah pasti dong sama mereka,” ujar Moratua. (and)

Previous Post Semasa Bertugas, Briptu Heidar Aktif Ungkap Kasus Kelompok Bersenjata
Next PostMendes Dorong Desa Kembangkan Pariwisata