Cluster Green Urban Galaxy Town House di Jalan Palem Raya RT 04/ RW 01, Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan. (Rabu 15/6/2022) disegel Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. PALAPA POS/ HMS

Tak Miliki Izin, Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Perumahan CGUGTH

KOTA BEKASI - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama stakeholder terkait seperti Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi melakukan giat penyegelan bangunan Cluster Green Urban Galaxy Town House (CGUGTH) di Jalan Palem Raya RT 04/ RW 01, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. (Rabu 15/6/2022).

Kepala Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan, penyegelan dilakukan dikarenakan pelaku usaha belum mengurus perizinan mendirikan bangunan atau belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk tegas Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan,"ujar tarmuji

"Kami tidak serta merta melakukan tindak penyegelan ini, namun kami tempuh sesuai dengan SOP yang ada, yaitu memberikan surat peringatan namun masih juga belum diindahkan oleh pelaku usaha sehingga kami melakukan tindakan ini supaya pelaku usaha sadar bahwasannya dalam hal mendirikan bangunan harus ada surat izinnya dari pemerintah baru bisa dilakukan pembangunan.” Ungkapnya.

Tarmuji menambahkan, penyegelan tidak selamanya, apabila pihak bangunan telah mengurus segala jenis administratif izin mendirikan bangunan maka segel  akan dibuka dan bisa melanjutkan kembali pembangunannya.

Adapun penyegelan dilakukan kata dia, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Terakhir, Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan dengan mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi. (hms/ red))

Previous Post Mahasiswa Seruduk Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Next PostPBB Tabur Benih Ikan Mujair di Danau Toba Muara