Sidang TABG di kantor PU& PERA Taput. PALAPA POS /Hengki Tobing

TABG Taput Wajibkan Motif Gorga dan Aksara Batak dalam Permohonan IMB

TAPUT - Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mewajibkan adanya motif Gorga dan atau aksara Batak dalam gambar bangunan pemohon ijin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu disampaikan Afrinton Siregar, TABG Taput dalam sidang dengan pemohon IMB di aula kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Jumat (2/8/2019).

"Pemohon IMB harus membuat motif gorga atau penulisan aksara Batak di bangunan rumah atau tempat usahanya. Itu menjadi salah satu persyaratan penerbitan IMB," kata Afrinton.

Afrinton mengatakan, motif gorga tersebut dibuat di bagian depan bangunan rumah atau bangunan tempat usaha.

“Sedangkan penulisan aksara batak di buat di plang nama usahanya. Misalnya bangunan itu untuk akademi pariwisata. Makanya di bawah tulisan akademi pariwisata dibuat juga tulisan dengan aksara bataknya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menjadi Pemerintah Kabupaten/Kota ketiga di Indonesia yang menerapkan peraturan tentang bangunan gedung. Dimana penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus terlebih dahulu melewati tahapan sidang dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

Seperti yang terlihat di ruang aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat, Jumat, 2 Agustus 2019. Lima pihak pemohon IMB secara berganti-ganti mengikuti proses sidang dengan TABG yang beranggotakan instansi teknis dari Pemkab Taput, akademisi dan praktisi tekhnik sipil.

Setelah menyampaikan perencaan gambar bangunan gedung, masing-masing dari TABG memberikan penilaian tentang gambar konstruksi bangunan. Jika ada kekurangan, TABG akan menyampaikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Utara, Anggiat Rajagukguk kepada palapapos.co.id mengatakan, proses sidang yang melibatkan pemohon IMB dengan TABG dilakukan untuk menata perencanaan pembangunan oleh warga masyarakat.

"Penataan perencanaan pembangunan dimaksud agar bangunan masyarakat sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Juga untuk melihat ketahanan konstruksi bangunan. Misalnya juga, ketika bangunan itu direncanakan berdiri di titik rawan gempa, tentu kita sarankan tidak bertingkat," kata Anggiat yang diwawancarai palapa usai pelaksanaan sidang tersebut.

Ia menjelaskan, proses sidang pemohon dan TABG untuk penerbitan IMB itu dilakukan secara transparan. Dimana berita acara sidang berisi penilaian oleh TABG atas pemohonan IMB akan dimasukkan ke dalam sisitm online. Perbaikan kelengkapan persyaratan oleh pemohon juga akan dimasukkan ke dalam sistim online.

"Jika persyaratan gambar sudah sesuai dan pembayaran retribusi juga sudah dilakukan secara online, setelah itu IMB -nya pun akan dapat diterima atau di print oleh pemohon dari sistim online perijinan tersebut," katanya.

Anggiat mengatakan, penerapan peraturan dalam penerbitan IMB tersebut merupakan bentuk transparansi dalam pengeluaran ijin yang sudah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Taput dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani bersama pada tahun lalu.

“Dan Pemkab Taput, adalah Pemkab/ Pemkot ketiga setelah Pemkot Surabaya dan Bandung yang menerapkan pengeluaran IMB setelah melewati proses sidang ini," katanya.

TABG Taput, kata Anggiat, merupakan gabungan dari instansi tekhnis dari Pemkab Taput, akademisi dan praktisi yang telah di SK- Kan oleh Bupati Tapanuli Utara .

“Selanjutnya, setiap ada permohonan IMB, pemohon harus melewati sidang dengan penilai dari TABG ini," katanya. (eki)

Previous Post Kongres PDIP Susun Strategi ‘Hattrick’ Menangi Pemilu 2024
Next PostMensos Perkuat Program Kampung Siaga Bencana Di Pandeglang