Soal Realisasi Penerimaan PAD, Ini Kata Bapenda Kota Bekasi
KOTA BEKASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terus berupaya dengan berbagai inovasi serta terobosan dalam pencapaian realisasi penerimaan PAD pada tahun anggaran 2023 khususnya pajak dan retribusi daerah. Meski demikian, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bulan Oktober 2023 (triwulan IV) sebesar Rp2.208.347.707.228, ternyata melampaui capaian penerimaan PAD di tahun sebelumnya Rp2.139.663.941.135 alias surplus sebesar Rp68.683.766.093 atau 1,03 persen.
"Bapenda Kota Bekasi tetap berkomitmen untuk terus berupaya mencapai target PAD tahun 2023 secara maksimal. Tak lupa kami menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bekasi untuk membayarkan kewajiban pajak dan retribusi daerah," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, Jum'at (10/11/2023). Terlebih, realisasi penerimaan PAD Kota Bekasi sebesar Rp2.208.347.707.228 pada Oktober 2023, kata dia, adalah hasil dari berbagai upaya, inovasi dan terobosan yang dilakukan pihaknya dalam melakukan optimalisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan layanan digitalisasi. "Kami sedang merencanakan pelaksanaan setoran pajak daerah lainnya melalui penerapan virtual account dan QRiS demi mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak," ungkapnya. Selain itu, dirinya mengungkapkan Bapenda Kota Bekasi telah melakukan pemberian relaksasi pajak daerah pada bulan agustus sampai dengan september 2023 dalam bentuk diskon pokok PBB-P2 ketetapan tahun 2023 sebesar 17% untuk pembayaran pada tanggal 07-31 agustus 2023. Sedangkan untuk pembayaran tanggal 01-30 september 2023, mendapat diskon sebesar 10%. "Selama periode relaksasi, kami melakukan penghapusan denda administrasi keterlambatan lapor maupun denda administrasi keterlambatan membayar pajak daerah (pembayaran piutang pajak daerah)," pungkasnya. Terlebih pihaknya tengah lakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk jemput bola dengan melakukan penagihan door to door ke wajib pajak PBB-P2 dengan. "Kami juga kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan penagihan piutang pajak, seperti piutang PBB di atas Rp100.000.000 dan piutang Pajak Daerah lainnya di atas Rp25.000.000," tukasnya. Berikut program kegiatan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi demi tercapainya target PAD yang telah ditetapkan. 1. Monitoring terhadap setiap Wajib Pajak Daerah dengan membuat surat himbauan peningkatan PAD; 2. Mengundang pelaku usaha yang sudah memenuhi ketentuan objek dan subjek Pajak Daerah untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak; 3. Melakukan pendekatan melalui sosialisasi langsung kepada Wajib Pajak agar membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Melaksanakan evaluasi penerimaan PAD setiap bulannya; 5. Melaksanakan pengecekan (checker) dan pemasangan tapping box di beberapa Wajib Pajak ; Memberikan surat teguran terhadap Wajib Pajak yang menunggak; 6. Melakukan uji kepatuhan terhadap Wajib Pajak dalam melaporkan pendapatannya (omzet); 7. Penempelan stiker peringatan kepada Wajib Pajak Daerah yang tidak patuh dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah; 8. Pemberian rewards kepada Wajib Pajak Daerah.
Penulis : Yudha.