Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

Soal Keputusan DKPP, Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi Tanpa Melalui Pleno

BEKASI - Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Solihin membeberkan keputusan bersalah yang diberikan DKPP karena menjalankan rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi yang cacat hukum.

“KPU Kota Bekasi dinyatakan salah karena menerima LPPDK Partai Gerindra Kota Bekasi untuk Ibnu Hajar Tanjung, dan DKPP menganggap tidak memiliki dasar hukum. Padahal dasar hukumnya adalah rekomendasi dari Bawaslu," kata Edwin saat dikonfirmasi palapapos.co.id, Kamis (23/1/2020).

Dalam kesempatan itu, Edwin membeberkan bahwa dalam sidang di DKPP, terungkap surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Bekasi perihal LPPDK Partai Gerindra kubu Ibnu Hajar Tanjung tanpa melalui rapat pleno. 

Anehnya, surat tersebut tercantum nama Ketua Bawaslu, yakni Tomy Suswanto namun ditandatangani Ali Mahyail, selaku Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

"Iya, dalam persidangan, Ali Mahyail mengakui surat tersebut dia yang menandatangani, karena beralasan Ketua Bawaslu sedang sakit waktu itu. Lalu, Tomy Suswanto serta Choirunnisa sebagai Komisioner Bawaslu juga menerangkan surat tersebut tidak melalui proses rapat pleno. Jadi aneh," beber Edwin.

Beberapa daerah, lanjut Edwin, dinyatakan bersalah oleh DKPP karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Sementara, Kota Bekasi dinyatakan salah karena menjalankan rekomendasi Bawaslu.

"Dalam putusan ada beberapa daerah yang dinyatakan salah karena tidak menjalankan rekomendasi. Nah, kita menjalankan rekomendasi malah disalahkan juga," kata Edwin.

Meski begitu, Edwin mengatakan pihaknya menerima keputusan DKPP. Apalagi, sanksi yang diberikan hanya bersifat teguran atau peringatan. "Kita terima saja, kan bukan kesalahan fatal yang disebabkan kita," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto enggan memberikan keterangan terkait munculnya tandatangan atasnamanya dalam surat rekomendasi LPPDK Partai Gerindra kubu Ibnu Hajar Tanjung.

"Coba tanya bang Ali, dia kordiv pengawasan. Soal tandatangan juga tanya Bang Ali. Nanti saya cek ya bang surat nomor berapa, karena soal itu domainnya bang Ali" katanya saat dihubungi, Jumat (24/1/2020).

Munculnya surat rekomendasi bernomor 063/K.BAWASLU.JB.21/PM.00.02/IV/2019, tanggal 29 April 2019, perihal Rekomendasi, menjadi dasar DKPP menetapkan bersalah KPU Kota Bekasi. Surat tersebut diketahui tanpa melalui rapat pleno Komisioner Bawaslu Kota Bekasi.

"Disitu kan yang tandatangan Bang Ali, atasnama ketua. Ya itu keputusan yang menandatangani divisi pengawasan. Semua dijelaskan dalam persidangan," terang Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Divisi Bidang Sumberdaya Manusia, Choirunnisa Marzoeki.

Sementara Komisioner Bawaslu Kota Bekasi divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Ali Mahyail  belum dapat dikonfirmasi terkait tandatangan yang dilakukan pihaknya. (lam) 

Previous Post Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, RSUD Tarutung Luncurkan PONEK
Next PostDua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak Di Intan Jaya