
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak menunjukkan bukti arsip surat yang menjadi pokok permasalahan dalam Rapat Kerja mengenai Nilai Kompensasi Pemisahan Wilayah Layanan dan Pelaksanaan Pengangkatan Sepihak Jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Bahagasasi Bekasi yang dilakukan Pemkab Bekasi. PALAPAPOS/Reza Aulia
SK Dirut PDAM Bhagasasi Bermasalah, Komisi I Bakal Rekomendasikan Langkah Hukum PTUN
BEKASI - Polemik terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi membuat Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja dengan mengundang Direksi PDAM Tirta Bhagasasi. Namun hingga berakhirnya rapat tersebut, direksi perusahaan daerah itu tak kunjung hadir. Hal tersebut lantas membuat Komisi I meradang dan mengancam akan memberikan rekomendasi ke Pemkot Bekasi untuk menempuh prosedur hukum lewat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami menyayangkan Pemkab Bekasi mengangkat Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi secara sepihak tanpa melibatkan Pemkot Bekasi. Jika tidak ada titik temu, baik berupa balasan surat yang telah dikirimkan sebanyak tiga kali dan undangan rapat kerja, maka Komisi I DRPD Kota Bekasi bakal merekomendasikan Pemkot bekasi untuk menempuh jalur hukum lewat PTUN," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak kepada para wartawan di ruangan Komisi I, DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (24/9/2020).
Menurut Abdul Rozak, pihaknya tidak terlalu kecewa dengan ketidakhadiran Usep Rahman Salim dan direksi dalam Rapat Kerja mengenai Nilai Kompensasi Pemisahan Wilayah Layanan dan Pelaksanaan Pengangkatan Sepihak Jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Bahagasasi Bekasi yang dilakukan Pemkab Bekasi.
"Mengenai ketidakhadiran direksi, Komisi I tidak merasa kecewa karena kami menganggap saudara Usep belum kami akui sebagai Dirut Bhagassasi yang terpilih, karena prosedur pengangkatan harus melibatkan kedua belah pihak, dalam hal ini Pemkot dan Pemkab Bekasi. Dasarnya, Pemkot Bekasi masih memiliki hak yang sama sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak, dan kini hak tersebut dilanggar Pemkab Bekasi," tegasnya.
Lebih jauh, Abdul Rozak yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat Kota Bekasi ini menjelaskan pokok perjanjian bersama tahun 2002 dan kesepakatan bersama tahun 2017 tentang keterlibatan Kota Bekasi dalam PDAM Tirta Bhagasasi serta adanya surat dari BPKP No S-2072 -PW10/4/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 tentang atensi dan saran atas Penetapan Direksi dan Percepatan Penyelesaian Masalah pada PDAM Tirta Bhagasasi.
“Surat BPKP menjelaskan jika kedua kepala daerah dilibatkan dalam proses pemilihan dan penetapan direksi sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan harus ada seleksi," paparnya.
Adapun kesimpulan dari hasil raker hari ini, ditambahkannya, Komisi I menilai ada pelanggaran yang terjadi dari prosedur pengangkatan hingga diterbitkannya SK untuk Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
"Dalam Perjanjian Bersama Tahun 2002 dijelaskan dalam pasal 12, bahwa pengangkatan dilakukan kedua belah pihak. Meskipun ada perubahan dalam pasal 2 di Kesepakatan Bersama Tahun 2017, bisa dilakukan jika obyek kesepakatan telah terlaksana," ujarnya.
Meski begitu, ia berharap, agar permasalahan adanya surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penugasan kembali Direktur Utama Tirta Bhagasasi masa periode 2020-2024 nomor 500 /Kep-332- admrek/2020, dapat dimusyawarahkan bersama antara Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi.
Selanjutnya, jika dalam pembahasan tersebut tidak ada titik temu, maka Komisi I merekomendasikan penyelesaian perkara tersebut kepada Pemkot Bekasi lewat prosedur hukum lewat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, dalam raker tersebut turt dihadiri perwakilan Pemkot Bekasi, yakni Asda I Encu Hermana, Asda III Nadih Arifin, Kabag Ekbang (Ekonomi dan pembangunan) Eka hidayat, Plt Ketua Badan Pengawas Entah Ismanto dan Direktur Utama PDAM Tirta Patriot Solihat. (rez)