Mantan buruh PT Subur Djaya Teguh bersama DPC PDI Perjuangan.

Sisa Pesangon Mantan Buruh PT SDT Sudah Dibayar

BEKASI - Proses pendampingan hukum yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Bekasi melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) kepada mantan buruh dari PT Subur Djaya Teguh yang belum juga mendapatkan pesangon sejak 2015 akhirnya membuahkan hasil.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan bahwa mantan pekerja yang tergabung dalam aliansi buruh 38 berhasil mendapatkan sisa pesangon sebanyak Rp 343 juta.

“Ini adalah suatu proses yang dimana melihat kemampuan, kewajiban, dan aset perusahaan. Kalau melihat perjalanan mereka (para buruh-red) selama enam tahun memperjuangkan haknya. Namun ada komunikasi yang dibangun Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) yang lada akhirnya ada pencairan tahap terakhir,” katanya saat ditemui palapapos.co.id di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Kamis (1/12/2022).

Di lokasi serupa, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), Harris Hutabarat mengungkapkan untuk pencairan tahap pertama kurang lebih mencapai Rp 1 miliar dan saat ini merupakan pencarian yang terakhir.

“Pencairan terakhir kali ini kurang lebih mencapai Rp 343 juta dan diperuntukkan 38 orang yang kita lakukan advokasi. Kami pun terus berupaya jika ada kekurangan dari total tagihan yang sudah diajukan,” ucapnya.

Kendati demikian, Koordinator Aliansi Buruh 38, Narji mengatakan rasa terimakasih kepada DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) yang sudah membantu memperjuangkan hak mereka.

“Saya ucapkan terimakasih atas bantuan hukum yang sudah diberikan DPC PDI Perjuangan dalam hal ini Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) untuk kita mendapatakan pesangon,” tukasnya.

Penulis: Yudha

Previous Post PDI Perjuangan Komitmen BeriĀ Bantuan Hukum Kepada Korban Asusila
Next PostPWI Bonapasogit Bersihkan Sekretariat Jelang Pelantikan dan Natal