
MRP alias Doyok beserta barang bukti yang kini telah diamankan di Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Doyok Ditangkap Polres Tebing Tinggi
TEBINGTINGGI - Terbukti menyimpan dua bungkus plastik kecil transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram di dalam satu bungkus kotak rokok Sampoerna, MRP alias Doyok (29), warga Jalan Bakti LKMD, Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (13/8/2020) siang, Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan ini. Diungkapkannya, penangkapan yang dilakukan pada Senin (10/8/2020) malam sekira pukul 23.00 WlB lalu, berawal ketika personil Satres Narkoba Briptu Eliakim dan Briptu Ardika mendapat informasi bahwa di Jalan Bakti LKMD, tepatnya di Lingkungan I, terjadi transaksi narkotika.
Setelah menerima informasi tersebut, kedua personil Satres Narkoba lalu menuju sasaran yaitu salah satu rumah di Jalan Bakti LKMD, dan di dalam rumah ini terlihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang diterima.
Kedua personil ini lalu melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, yang terakhir diketahui berinisial MRP alias Doyok, namun petugas tidak menemukan adanya narkotika yang dimaksud.
"Akan tetapi saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, dari ruang tamu, tepatnya didalam laci rak televisi, personil Satres Narkoba menemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna yang saat dibuka terdapat dua bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dan satu buah bong (alat hisap) beserta satu buah mancis warna biru. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan," terang AKP Nainggolan.
Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku jika barang bukti sabu seberat 0,26 gram tersebut dibeli tersangka dari Lilik (belum tertangkap). Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (nal)