Serapan APBD Humbahas Hingga November 2018 Sebesar 63,18 Persen
DOLOK SANGGUL - Terhitung November 2018, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2018 sebesar 63,18 persen atau sekitar Rp602 milyar dari total anggaran sebesar Rp953 miliar.
Demikian disebutkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Jhon Harri Marbun melalui Kabid Penatausahaan Keuangan Batara Siregar kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat pekan lalu.
Dia menguraikan, bahwa realisasi serapan belanja modal masih 38,27 persen atau sekitar Rp64 miliar dari total anggaran sebesar Rp168 miliar. Realisasi belanja operasi sekitar 68,64 persen atau sebesar Rp537 miliar dari total anggaran Rp782 miliar. Selanjutnya, belanja tak terduga terealisasi 35,30 persen atau sekitar Rp1 miliar lebih dari total anggaran sebesar Rp3 miliar.
Dijelaskan, bahwa belanja modal, meliputi belanja tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap dan lainnya. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, barang, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan.
Lebih lanjut, ia menuturkan, bahwa rendahnya serapan anggaran per November terdapat pada belanja modal atau pekerjaan fisik. “Lambatnya pekerjaan fisik tadi, tidak bisa serta merta kita salahkan. Karena proses pekerjaan itu bisa saja sebuah rentetan dari mulai penganggaran, proses lelang hingga pekerjaan fisik dilapangan,” tukasnya.
Sebagai akuntan, dia mengakui, bahwa lambatnya serapan anggaran memang tidak mempengaruhi laporan keuangan sepanjang bisa dipertanggungjawabkan masing-masing Organisasi Perangkat daerah (OPD).
Disisi lain, lambatnya serapan anggaran justru akan mempengaruhi administrasi penatausahaan keuangan. Pasalnya, proses pencairan pada akhir tahun akan menumpuk.
Tidak hanya itu, ia menerangkan, bahwa batas penyampaian berkas untuk pekerjaan kontrak atau fisik 28 Desember 2018. Sementara itu, untuk kegiatan rutin 21 Desember 2018.
Untuk percepatan serapan anggaran menjelang akhir tahun, tambah Batara, pihaknya mengimbau OPD yang bersangkutan mempercepat serapan anggaran, mempercepat proses pengajuan kegiatan yang dipihak ketigakan melalui pencairan uang muka pekerjaan fisik.
“Pengajuan dan pencairan uang muka untuk pekerjaan fisik membantu serapan anggaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor menegaskan agar setiap pimpinan OPD all out untuk penyerapan anggaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (and)