Kapolres Taput AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, Senin 30/8/2021). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Seputar Oknum ASN Nyabu, Kapolres Taput: Assesement Tidak Menghilangkan Unsur Tindak Pidana

TAPANULI UTARA - Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung menegaskan pelaksanaan prosesdur dan hasil assesement tidak menghilangkan perbuatan dan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Hal itu ditegaskannya via aplikasi Whassapp, Senin (30/8/2021), menjawab tindak lanjut penanganan bagi ketiga tersangka oknum ASN Taput berinisial RS (47) warga Lumban Tongatonga Desa Sipahutar I serta dua rekannya RSS (25) warga Ambarsalengkat Desa Sabungan Nihuta I dan MS (35) warga LumbanAmbar Salengkat Desa Sipahutar I Kecamatan Sipahutar yang diciduk saat asyik nyabu di gubug pada Senin minggu lalu.

“Memang ada surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri barang bukti dibawah satu gram tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota / kabupaten untuk dilakukan litsus ( Penelitian khusus ) apakah layak di ajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi,"ungkapnya.

Namun dia menegaskan, hal itu tidak menjadi penghalang dilanjutkan proses hokum, dan  bahkan menghilangkan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

"Proses penyidikan akan tetap berjalan, dan jika sudah P.21 akan kita limpahkan berkas ketiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,"sebutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gibson Siregar menyatakan, telah mengetahui salah satu anggota UPT Dinas Pasar Sipahutar tertangkap tangan saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Saya sudah telpon UPT-nya, kita akan surati Polres apa statusnya. Nanti berdasarkan itu baru kita ambil tindakan karena dia seorang ASN. Kalau sekarang kita belum bisa mengambil tindakan karena masih proses penyidikan,"sebutnya.

Kepala BKD Erikson Siagian juga menyatakan belum bisa memberikan sanksi ataupun tindakan karena belum keputusan inkrah dari aparat hukum.

"Ada atasanya yakni Kadis Perindag. Kalau memang nanti ada keputusan yang final dan mengikat dari aparat hukum, disitulah nanti kita akan melihat sanksi apa yang akan dikenakan sesuai aturan disiplin ASN,"pungkasnya.

BACA JUGA: Asik Nyabu di Gubuk , Oknum PNS Taput dan Dua Rekannya Diciduk Polisi

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemeintahan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berinisial RS (47) warga Lumban Tongatonga, Desa Sipahutar I Sipahutar diciduk Satnarkoba Polres saat asik nyabu.

Selain oknum PNS tersebut terdapat dua temannya juga dibekuk polisi yaitu, RSS ( 25) warga Ambar salengkat, Desa Sabungan Nihuta I dan MS ( 35 ) warga Lumban Ambar Salengkat, Desa Sipahutar I juga dibekuk.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, Jumat (27/8/2021) kepada media, membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka beberpa hari lalu.

Diutarakannya, oknum PNS bersama dua rekannya RMS (25) dan MS (35) ditangkap saat asik berpesta sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III, Kecamatan Sipahutar.

“Ketiganya ditangkap kemarin Senin, (23/8/2021), berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka,”ungksp Baringbing.

Saat dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, dilakukan penggerebekan di gubug yang disebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

"Pada saat penggerebekan di gubug tersebut petugas kita menciduk 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu,"kata Baringbing.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap ketiga orang tersangka atas penggunaan Narkoba, mereka murni sebagai pengguna bukan pengedar juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.

Hal itu dibuktikan dari barang bukti yang disita dan juga pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.

Berdasarkan surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri akibat barang bukti dibawah satu gram tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota / Kabupaten untuk dilakukan Penelitian khusus (Litsus) apakah layak di ajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.

Lanjut dia mengatakan, ketiga tersangka saat ini dibawa ke kantor BNN Siantar untuk assesmen.

"Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hokum, atau di lakukan Rehabilitasi. Jadi kita menunggu hasil Litsus hari ini," ungkapnya.

Barinbing mengatakan yang menjadi dasar asesmen bagi ketiganya Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA ( Surat Edaran Mahkama Agung ) RI Nomor : 54 tahun 2010.

Saat penangkapan petugas kepolisian temukan barang bukti dengan perincian sebagai berikut : Kelompok metamphetamine (shabu) 1 gram , Kelompok MDMA (ekstasi) 2, 4 gram = 8 butir, Kelompok Heroin 1, 8 gram, Kelompok Kokain, 1, 8 gram , Kelompok Ganja, 5 gram, Daun Koka, 5 gram, Meskalin, 5 gram , Kelompok Psilosybin, 3 gram, dan Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide, 2 gram.

Penulis: Alponso

Previous Post Kapolres Taput Nyatakan Siap Jalin Kemitraan dengan Jurnalis
Next PostDPC Demokrat Kota Bekasi Fokus Gelar Vaksinasi Dibanding Pileg dan Pilkada