Sengketa Tanah Lobu Sitompul di Tapsel, Penggugat Menilai Saksi Tergugat dari Poktan Ilegal
TAPANULI SELATAN – Sidang lanjutan perkara perdata antara Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling terkait tanah di Lobu Sitompul melawan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)/PLTA Simarboru dan 19 tergugat maupun tergugat lainnya, digelar Kamis (16/9/2021), dengan nomor register No.39/Pdt.G/PN.Psp beragenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Dalam siding pihak tergugat menghadirkan empat orang saksi antara lain berinisial, M, RT, MS, dan RMH. Saksi M dan RT merupakan Anggota Kelompok Tani (Poktan) Najumambe.
Saksi M dan RT dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum penggugat yakni, Jasa Sitompul S.H., M.H. dan Hendri Pinayungan S.H. terkait legalitas dari kelompok tani (Poktan) Najumambe, keduanya tidak dapat menunjukkan.
“Keduanya, juga tak dapat menunjukkan badan hukum, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), struktur pengurus, maupun terdaftarnya Poktan itu di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel),” ungkap Jasa Sitompul usai persidangan.
Jasa menjelaskan, saksi M mengaku mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp10,3 juta, juga tidak dapat merinci uang tersebut sebagai pembayaran ganti rugi tanah maupun tanaman yang ada di atasnya.
“ Saksi inisial M tidak tahu sama sekali apa alas hak yang mereka miliki sehingga bisa mendapatkan ganti rugi,”ujarnya.
Demikian juga batas tanah yang mereka klaim milik Poktan “Najumambe”, juga sama sekali tidak diketahui oleh kedua saksi.
“Saat dipertegas Ketua Majelis Hakim, keduanya mengaku hanya tahu bahwa mereka telah mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp10,3 juta dari Ketua Poktan “Najumambe”, (Alm) Timbul Siregar. Bahkan, saksi M mengaku diajak (Alm) Timbul Siregar karena tidak memiliki kebun,”katanya.
“Sedangkan, saksi RT juga memberi keterangan yang sama seperti saksi M, ketika menjawab pertanyaan PH penggugat terkait legalitas Poktan ‘Najumambe’. Agak uniknya lagi, saksi RT dihadapan persidangan mengaku mendapat dua kali uang ganti rugi, pertama Rp11,7 juta dan yang kedua sebesar Rp5 juta,”ungkap Jasa Sitompul.
Kemudian, saksi RT menjelaskan bahwa, pembayaran uang ganti rugi tersebut dilaksanakan secara bersamaan dengan seluruh pengurus dan anggota Poktan “Najumambe” yang berjumlah 32 orang.
Ketika PH penggugat mempertajam pertanyaannya terkait keberadaan Poktan “Najumambe” terkait apakah ada koordinasi dengan BPP atau penyuluh pertanian maupun Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Tapsel, saksi RT menjawab, “tidak ada” menirukan jawaban saksi di persidangan.
“Dari keterangan kedua saksi itu, kami PH penggugat berkeyakinan bahwa Poktan ‘Najumambe’ ilegal karena tidak memenuhi syarat normatif/formal sebagai lajimnya Poktan,”ujar Jasa Sitompul.
Saksi ketiga yakni, MS yang mengaku sebagai penasehat Harajaon Luat Marancar dinilai tidak dapat menjelaskan prosedur pengangkatan seorang Raja Luat. Saksi MS, lebih menekankan pada perbedaan Raja dan Pemangku Raja.
Karena saksi MS menerangkan , Raja Luat memiliki kekuasaan absolut menentukan sebuah keputusan/kebijakan. Namun, di sisi lain saksi MS mengatakan, dalam membuat suatu keputusan juga harus melibatkan adat “Dalihan Natolu” (istilah kekerabatan setempat).
“Keterangan yang disampaikan saksi MS, dinilai oleh PH penggugat sebagai keterangan yang mencla-mencle dan tidak konsisten,”tegas Jasa Sitompul.
Saat saksi MS ditanya PH Penggugat perihal cerita Sitompul Sibangebange Datu Manggiling sebagai Anak Boru (Menantu) dari Raja Lobu Siregar Baumi Marancar, saksi tidak dapat menjelaskan.
Jasa menilai, secara sepihak saksi MS bersama Raja Luat Marancar, Darma Bhakti Siregar, diduga merombak surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemangku Raja Luat Marancar, Drs. Zulfikar Siregar pada 28 Agustus 2008 lalu.
Tindakan meniadakan surat pemangku Raja Luat Marancar, PH penggugat menilai, telah merusak tatanan adat istiadat Harajaon (kerajaan). Apalagi, Raja Luat Marancar, Darma Bhakti Siregar, secara sepihak memberikan 50 hektar lahan kepada Anak Borunya (menantu) bermarga Sitompul tanpa duduk bersama dengan menjelaskan jumlah maupun letak dari tanah yang diberikan.
Sementra saksi keempat RMH dihadirkan tergugat sebagai saksi atas surat sanggahan dari saksi penggugat lain berinisial, MEH, dimana saksi MEH dalam persidangan sebelumnya menyampaikan dihadapan persidangan, bahwa surat sanggahan dimaksud adalah palsu, sebab dalam surat tersebut ditandatangani pada 10 Januari 2021 lalu di Marancar.
“Sementara saksi MEH sejak Desember 2020 hingga Maret 2021 berada di rumah anaknya di Kandis, Pekanbaru, Riau,”pungkas Jasa Sitompul. (RED)