Sengketa Pemilu 2019, Bawaslu Humbahas Dinilai Tepat Menjalankan Tupoksinya
DOLOK SANGGUL - Dalam sengketa pemilu 2019 yang diajukan partai Gerindra ke Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sudah tepat melakukan tupoksinya. Dalam penanganan sengketa administrasi cepat, Bawaslu Humbahas tidak melampaui kewenangan seperti yang tertuang dalam putusan MK.
Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang disela pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan KPUD Humbahas di Wisma Rindang Dolok Sanggul, Senin (19/8/2019) mengatakan, bahwa pihaknya mendukung Bawaslu Humbahas dalam penanganan sengketa administrasi cepat.
Hal ini berarti, sambungnya, dalam penyelesaian sengketa tersebut pihak Bawaslu Humbahas tidak melampaui kewenangan sebagaimana yang disampaikan MK, yang dalam putusannya memerintahkan KPU melakukan PSU di 160 TPS yang tersebar di 27 desa dan satu kelurahan di Kecamatan Dolok Sanggul.
Suhadi menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan Bawaslu Humbahas, dalam konteks melakukan penyelesaian sengketa administrasi cepat itu memiliki landasan hukum, yakni Perbawaslu Nomor: 8/2015 tentang penyelesaian sengketa.
Dimana, terangnya, diberbagai tempat baik Bawaslu Kabupaten dan Provinsi telah melakukan hal yang sama. Bahwa ada landasan yuridisnya. Artinya, bahwa ketika ada warga negara yang menyampaikan laporannya ke Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, terkait dengan dugaan adanya salah input dan salah prosedur, Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebab kalau tidak ditinjut konsekuensinya ada dua, yakni pidana dan sanksi etik dari DKPP. “Dalam konteks ini Bawaslu Humbahas sudah tepat melakukan tupoksinya sebagai pengawas sekaligus sebagai hakim semi peradilan,” jelas Suhadi. (and)