Kadis Pendidikan Taput Bontor Hutasoit. PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Seluruh Sekolah di Taput Belakukan PTM Terbatas dan Prokes Ketat

TAPANULI UTARA - Forkopimda dan Gugus Tugas Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) memberikan ijin diberlakakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas secara bertahap semenjak daerah itu dinyatakan masuk level II Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penanganan penyebaran Pandemi Covid-19.

Pada awalnya tidak seluruh sekolah diijinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, hanya kecamatan ataupun desa masuk zona hijau ataupun wilayah tersebut masyarakatnya tidak memiliki mobilitas tinggi. Namun, kondisi saat ini berangsur sekolah SD hingga SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan Taput sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Dari data yang dihimpun terdapat total keseluruhan Sekolah Dasar (SD) 386 dan 79 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibawah naungan Dinas Pendidikan sudah menggelar tatap muka.

"Semua sekolah sudah lakukan PTM, sistemnya terbatas dan dilakukan secara shift dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sekolah mengatur jumlah pelajar yang masuk, tidak boleh berkerumun, ada pembatasan jumlah dalam satu rombel (rombongan belajar)," kata Kadis Pendidikan Taput Bontor Hutasoit, Rabu (13/10/2021).

Jika terdapat satu kasus pelajar di salah satu sekolah terkonfirmasi positip, Bontor menyebutkan pembelajaran tatap muka sekolah tersebut wajib dihentikan.

"Seperti yang terjadi kemarin di SMPN 2 Pangaribuan, ada tiga pelajar terkonfirmasi positip, kita hentikan. Namun sekarang sudah kembali lagi PTM karena ketiganya sudah dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan medis,"ungkapnya.

Bontor kembali meminta dengan tegas, agar sekolah tidak melanggar protokol kesehatan sebagai salah satu prasyarat tatap muka terbatas.

"Kalau satu saja warga pendidikan terkonfirmasi positif, maka pembelajaran tatap muka disekolah itu harus dihentikan dan kembali ke Daring dan Luring,"katanya tegas.

Penulis : Alponso

Previous Post Akibat Pandemi, Sebagian Besar Kota/Kabupaten di Sumut Tidak Ikuti Kompetensi Sains Nasional
Next PostIni Klarifikasi KMHDI Terkait Tuduhan Berafiliasi dengan Organisasi Teroris