Sekwan Berdalih Rekanan Lalai, Dewan Kota Bekasi Dilantik Pakai Pakaian Dinas Milik Pribadi
BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi terpilih Nicodemus Godjang menyesalkan tidak adanya pakaian dinas yang disediakan Sekretariat DPRD untuk dipakai saat pengambilan sumpah jabatan Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024 yang berlangsung, Senin (26/8/2019).
Nico-sapaan akrabnya, menyebut Sekwan lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai protokol DPRD. Padahal alokasi belanja pakaian dinas anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024 telah tersedia, sehingga pada saat pelantikan seluruh anggota dewan terpilih menggunakan pakaian dinas baru.
"Kita sangat miris, ini acara yang sakral dan semua kegiatan sudah teralokasi anggarannya termasuk pakaian dinas. Kita bukan tidak sanggup beli, tetapi ini kan sudah dianggarkan. Masak saat gladi bersih, kita cuma dikasih dasi dan pin nama," ujar Nico.
Politisi PDI Perjuangan ini bakal menyikapi serius masalah ini. Nico menganggap Sekwan tidak menghormati seluruh anggota dewan yang terlipih sebagai wakil rakyat.
"Ini serius, kita mendorong masalah ini dievaluasi. Untuk apa kita dikasih pakaian dinas sesudah pelantikan, buat apa? Lebih baik kita kembalikan," ketusnya.
Hal sama juga diungkapkan Ibnu Hajar Tanjung. Politisi yang berasal dari Partai Gerindra menyebut Sekretariat DPRD tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Massa PMII Kota Bekasi Demo Gedung Dewan
"Tidak pantaslah, masa saat pelantikan warna pakaian dan seragam tidak sama. Kita minta Sekwan menghargai dan mengevaluasi masalah ini," ujar Tanjung sebelum pengambilan sumpah jabatan.
Tidak tersedianya pakaian dinas anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024, menurut Sekretaris DPRD Kota Bekasi M Ridwan merupakan kelalaian pihak ketiga yang tidak tepat dalam menyelesaikan pekerjaan.
"Ketentuannya ada dan sudah diatur. Tetapi semua ada proses. Pertama penetapan lelang itu yang menangani bukan di kami yaitu di ULP. Kita hanya user yang menggunakan penyedia jasa," kata Ridwan berkilah bahwa pihak penyedia jasa telah membuat surat pernyataan yang menyebut tentang kelalaian dalam merealisasikan pekerjaan.
"Saat diperencanaan bagus, penjelasan pihak ketiga selesai pada waktu yang ditentukan, yakni sebelum pengambilan sumpah jabatan. Ternyata, pada hari Sabtu belum selesai semua dan selesai Senin sore, sehingga baju tersebut urung diberikan kepada mereka. Atas kelalaian ini nanti kita akan mengkaji apakah ada sanksi atau tidaknya," ucapnya. (lam)