Sekdakab Indra Simaremare didampingi OPD terkait dan Kuasa Hukum Poltak Silitonga saat klarifikasi dan meluruskan informasi seputar sengketa lahan di Ringroad Soekarno, Senin (24/1/2022). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Sekda Taput Bantah Pemkab Rampas Lahan Anton Sihombing

TAPANULI UTARA - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Sekda Indra Simaremare meluruskan issu liar seputar sengketa penembokan jalan di ruas ringroad Soekarno di balai data Senin (24/1/2022).

Dari klarifikasi dihadapan sejumlah awak media, Sekda yang saat itu didampingi Kadis PUPR Dalan Simanjuntak, Kadis Perkim Budiman Gultom, Kabag Protokol Sasma Situmorang, Plt Kabag Hukum Willy Simanjuntak serta Penasehat Hukum Poltak Silitonga mengungkapkan kronologisnya sekaligus membanah beredarnya issu perampasan lahan.

"Pemkab dalam proses pembebasan lahan hingga pembayaran ganti untung lahan maupun bangunan tetap sesuai koridor hukum. Pemerintah juga tidak pernah melakukan perampasan lahan milik Pak Anton Sihombing,"tegasnya.

Indra secara luas memaparkan kronologis awal pembangunan jalan lingkar luar Siborongborong yang pada awalnya tanggal 20 Januari 2017 dimulai rapat dengan Menteri PUPR.

Selanjutnya, Januari 2020 dilakukan sosialisasi dan pelepasan lahan bagi warga Desa berdekatan dengan jalan lingkar Siborongborong.

"Kalau dikatakan tidak ada sosialisasi, Pemkab sudah lakukan dua hingga tiga kali sosialisasi dihadiri Bupati bahkan Kepala Balai. Dokumen dan foto ada," seraya menampilkan foto serta video via slide.

Saat itu, tanah Anton Sihombing tidak ikut sosialisasi bersama warga karena opsi pertama yang dibangun jalan eksisting, dan opsi kedua pinggiran tanah Anton Sihombing.

Ketika survey Anton Sihombing datang minta ke PPK agar pembangunan melalui tanah miliknya padahal Pemkab telah minta BPN mensurvey jalan eksisting.

Selanjutnya, secara teknis BPN diminta rubah peta bidang agar pembangunan melalui tanah miliknya.

"Saat itu warga Lobu Siregar minta agar Pak Anton hibahkan tanahnya sehingga sama dengan warga. namun Beliau menolak serta meminta lahannya diganti untung. Agar pembangunan dapat dilanjutkan digelontorkan di PAPBD untung lahan milik Pak Anton serta enam bangunan warga yang terdampak,"ungkapnya.

Indra menegaskan,  dana yang ditampung di APBD hanya ditampung untuk lahan milik Anton Sihombing sebesar Rp 1,6 miliar.

Indra mengungkap fakta,  saat negoisasi lahan milik mantan DPR RI itu berjalan mulus pada tanggal 6 Oktober 2021, dan menurutnya, Anton Sihombing hadir saat tanahnya digreder alat berat.

"Beliau dengan sumringah menunjukkan lahannya yang akan dilepas, jadi darimana kita merampas lahan Beliau. Yang sebenarnya, Beliau meminta ganti untung diatas penilaian tim appresial 2,5 miliar," katanya tegas.

Lanjut Indra menyebutkan, namun Pemkab tidak bisa memenuhi keinginan Anton Sihombing yang meminta transfer ke rekeningnya atas lima persil.

Pemkab punya dasar menitipkan uang di Pengadilan Negeri Tarutung atas ganti untung lahan milik Anton karena ada dua persil lahan lagi dalam proses gugatan.

Sementara tiga lagi sudah disiapkan Rp 518 juta, namun tidak tercapai kesepakatan pada tanggal 6 Desember serta tanggal 9 Desember 2021.

"Dua kali pertemuan tidak ada kesepakatan, kita minta ditandatangani berita acara penolakan hingga dua kali surat tidak dibalas. Maka sesuai ketentuan kita lakukan  penitipan dua kali uang atas lahan Pak Anton, diantaranya dua yang proses digugat, tiga lagi yang tidak tercapai kesepakatan,"bebernya.

Indra berharap masih terbuka ruang komunikasi agar ringroad Soekarno dilanjutkan.

"Kita yakin beliau sosok negarawan dan mantan DPR tiga periode yang sejak awal ikut menggolkan jalan Ringroad dibangun berubah pikiran demi kepentingan umum,"pungkasnya.

Kuasa hukum Pemkab Taput Poltak Silitonga membuka secara aturan hukum lahan yang sudah dihibahkan tidak boleh ditarik.

Selain itu, apa yang dilakukan Pemkab tata cara pembayaran ganti untung hingga penitipan uang atas lahan Anton Sihombing sudah berjalan sesuai koridor hukum.

BPN juga yang masuk sebagai tim appresial menilai ganti untung lahan bekerja secara independen.

"Ini yang kita tunggu agar Beliau melakukan gugatan ke pengadilan serta membuat surat keberatan tertulis, namun hingga kini tidak ada. Nah, hati-hati ketika ada yang mencoba menghalangi pemerintah dalam menjalankan tugas ada pidana disana. Namun sejauh ini saya lihat Pemkab masih menjaga kekondusifan serta membuka ruang komunikasi,"tambahnya.

Sebagai Putra Lobu Siregar, Poltak sangat mendukung pembangunan jalan Soekarno berjalan sesuai dengan rencana.

"Mari kita dukung, dan teman-teman pers ikut mengedukasi serta memberikan informasi yang sejuk agar proses pembangunan berjalan lancar,"ajaknya.

Penulis : Alponso

Previous Post KPK Kembali Panggil Lima Pejabat Pemkot Bekasi
Next PostBupati Taput Usulkan Pembangunan Kepada Ketua Komisi V DPR RI