Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat menyerahkan nota jawaban Bupati Taput kepada pimpinan DPRD Taput. PALAPAPOS/Hengki Tobing

Sejak 2017, Pemkab Taput Terima Bonus Produksi SOL Sebesar Rp 15,9 Miliar

TAPANULI UTARA - Sejak tahun 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) telah menerima transfer bonus produksi ke rekening kas daerah dari Sarulla Operation Limited (SOL) dengan jumlah sebesar Rp15.902.293.296,64. SOl merupakan perusahaan yang mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi di  Pahae Jae dan pahae Julu,Taput.

Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat dihadapan pimpinan dan Anggota DPRD Taput pada rapat paripurna merincikan, realisasi bonus produksi SOL yang diterima pada pada tahun 2017 sebesar Rp1.071.900.931,41 dari yang ditargetkan sebesar Rp3.757.000.000,00.

Sementara itu, realisasi bonus produksi yang diterima pada tahun 2018 sebesar Rp5.541.297.637,09 dari yang ditargetkan sebelumnya sebesar Rp7.500.000.000,00. Sedangkan pada tahun 2019, Pemkab Taput telah menerima bonus produksi sebesar Rp9.289.094.728,15 dari yang ditargetkan sebesar Rp10.000.000.000.

"Pemanfaatan dana bonus prosuksi telah dipergunakan untuk membiayai program-program pembangunan pada tahun 2017 dan 2018 sesuai program dan biaya yang ditargetkan pada tahun anggaran tersebut," kata Sarlandy yang mewakili Bupati Taput menyampaikan nota jawaban dalam rapat paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Taput tahun anggaran 2018 di ruangan paripurna DPRD Taput di Tarutung, Rabu (15/5/2019).

Sarlandy menjelaskan, terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang besaran dan tata cara pemberian bonus produksi panas bumi yang mengamanatkan, bahwa pemanfaatan bonus produksi diprioritaskan kepada masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau terdampak langsung dengan keberadaan proyek pengusahaan panas bumi.

Pemkab Taput, katanya, akan menindaklanjutinya dengan segera menyusun draft peraturan Bupati Taput tentang tata cara penyaluran dana bonus produksi panas bumi kepada pemerintah desa.

"Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan anggota dewan tentang upaya pemungutan yang lebih intensif kepada wajib retribusi daerah. Sehingga kedepan target penerimaan retribusi daerah yang telah ditetapkan dapat tercapai," katanya.

Sarlandy menambahkan, Pemkab Taput dan juga harapan para anggota DPRD serta seluruh elemen masyarakat, menginginkan Kabupaten Taput dapat mandiri secara finansial dan tidak semata mata bergantung pada Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan dana bagi hasil pemerintah pusat dan provinsi.

"Untuk itu kedepan, perangkat daerah pengelola pendapatan agar dapat melakukan kajian yang lebih komprehensif  terhadap potensi penerimaan daerah yang signifikan. Sehingga target pendapatan asli daerah pada tahun 2019 dapat tercapai," ucapnya. (eki)

Previous Post Disparibud Minta Pokdarwis Persiapkan Wisata Desa Untuk Lebaran
Next PostPolisi Sita Barang Bukti Dari Perekam Video Penggal Kepala Jokowi