Satpol PP Taput Turunkan Baliho dan Spanduk Caleg
TARUTUNG - Masa kampanye Pilpres, Pileg telah berakhir Sabtu (13/4/2019) dan sesuai dengan tahapan Pemilu masuk minggu tenang dimulai tanggal 14-16 April.
Sesuai dengan acuan undang-undang pada masa minggu tenang sebelum hari Pencoblosan Rabu 17 April, alat peraga kampanye baik itu baliho, spanduk maupun stiker di sepanjang jalan protokol wajib diturunkan.
Dalam kerangka itulah, Satuan Polisi Pamong Praja Taput, Minggu (14/4/2019) melakukan penurunan alat peraga kampanye. Pantauan palapapos.co.id, penertiban dilakukan dimulai pukul 14.00 Wib dikawal TNI Polri maupun Bawaslu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kabid Keamanan dan Ketertiban, Irwan Matondang membenarkan penurunan alat peraga kampanye.
Penertiban dilakukan dimulai dari jalan protolol Sisingamangaraja, By Pass Sipoholon dan Jalinsum Pahae. "Kita diperintahkan melakukan penurunan dan penertiban spanduk maupun baliho Caleg," katanya.
Penurunan spanduk maupun alat peraga juga termasuk di depan rumah ataupun ditempelkan di dinding rumah. Namun, Matondang menyebutkan penurunan tidak berlaku kepada alat peraga kampanye di kantor partai maupun bendera. "Itulah yang diperintahkan ke kami untuk ditertibkan," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Taput Edward Lumbantobing terkait masih adanya spanduk maupun alat peraga Caleg masih berdiri menyatakan akan terus ditertibkan.
"Kita masih terus melakukan penertiban spanduk maupun baliho Caleg," ujarnya Senin (15/4/2019) saat ketemu di Mapolres Taput. (als)