
Satpol PP Taput melakukan penyegelan bangunan tower tidak berijin di Desa Pardamean Nainggolan disaksikan kepada desa setempat. PALAPAPOS/Hengki Tobing
Satpol PP Taput Segel Bangunan Tower Tidak Berijin di Pahae Jae
TAPANULI UTARA - Satuan Polisi Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Tapanuli Utara melakukan penyegelan bangunan tower tidak berizin di Desa Pardamean Nainggolan, Pahae Jae, Rabu (19/6/2019). Penyegelan bangunan tower dilakukan Satpol PP dan disaksikan Kepala Desa setempat Ester Sitompul serta warga sekitar.
"Penyegelan dilakukan setelah Dinas Perizinan menyampaikan pemberitahuan kepada Satpol PP Taput untuk melakukan penindakan atas bangunan tower tidak berizin tersebut," kata Kepala Satpol PP Rudi Sitorus kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya menyesalkan tindakan pengusaha yang tidak taat terhadap aturan daerah. Dimana pengerjaan bangunan tower sudah selesai dilaksanakan, meskipun dalam hal pengurusan perizinan belum dilakukan ke dinas perizinan setempat.
"Padahal pemerintah daerah menargetkan bahwa salah satu sektor pemasuk pendapatan asli daerah adalah dari sektor perizinan, seperti izin mendirikan bangunan ini," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Tapanuli Utara, Anas Siagian kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan, bahwa bangunan tower milik PT Protelindo di Desa Pardamean Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Kita sudah memberitahukan kepada pihak pemilik tower agar segera mengurus izinnya. Namun sampai sekarang belum ada. Kalau tetap tidak ada pengurusan izinnya, maka tower akan tetap disegel dan dilarang untuk dioperasikan," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Protelindo, selaku pemilik tower di Desa Pardamean Nainggolan belum dapat dikonfirmasi. (eki)