Aktifitas Tambang Pasir Illegal di Sungai Sigeaon Tepatnya di Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon bebas beroperasi meski tidak memiliki ijin. PALAPA POS/Hengki.

Satpol PP Taput Dinilai Tebang Pilih Tindak Penambang Pasir Ilegal

TAPANULI UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara dinilai tebang pilih dalam menindak aktivitas penambangan pasir ilegal. Hal ini terlihat dari penertiban tambang pasir di Aek Siborgung, Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Selasa (3/2/2026), yang kini sudah berhenti beroperasi.

Namun, aktivitas tambang pasir di Sungai (Aek) Sigeaon, Kecamatan Sipoholon, justru dibiarkan berjalan tanpa henti. Penambangan berlangsung 24 jam, menyebabkan truk pengangkut pasir lalu lalang hingga tengah malam dan mengganggu kenyamanan warga.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakan atau persekongkolan antara Satpol PP dengan pengusaha tambang yang tidak berkontribusi pada pendapatan daerah. Selain itu, aktivitas tambang disebut merusak lingkungan serta infrastruktur jalan dan jembatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Taput, Mutiha Simaremare, enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.

“Saya punya hak kan untuk tidak menjawab,” katanya singkat, Rabu (4/2/2026).

Berbeda dengan Satpol PP, Polres Tapanuli Utara menegaskan akan segera menindak tambang pasir ilegal di Sungai Sigeaon.

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP serta pemangku kepentingan lain untuk memastikan legalitas tambang tersebut.

“Jika memang tidak punya izin, yang namanya ilegal tentu kita tindak,” tegas AKP Iwan, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, meski baru menjabat, pihaknya berkomitmen memproses hukum para pelaku sesuai aturan yang berlaku. (Hengki).

Previous Post Warga Utara Bekasi Audiensi Proyek Bendung, Plt. Bupati Mangkir
Next PostWarga Jatiasih Butuh RSUD, Ahmadi Siap Perjuangkan