PALAPA POS/Robby. (foto-ist).

Sah...Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024 telah usai. Atas hal tersebut pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang-Asep Asep Surya Atmaja resmi terpilih untuk memimpin Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 mendatang.

Pasangan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja mengungguli kontestasi Pilkada dengan perolehan suara mencapai 666.494 atau 45,68 persen. Sedangkan BN Holik Qodratullah-Faizal Hafan Farid hanya 588.399 suara atau 40,32 persen.

Sementara pasangan Dani Ramdan-Romli menduduki peringkat ketiga dan hanya mendapatkan 204.305 suara atau 14 persen.

“Penetapan ini akan dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk penerbitan SK. Kami harap seluruh lapisan masyarakat mendukung dan memahami bahwa hari ini pemenang sudah resmi ditetapkan,” Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, Kamis (9/1/2025).

Ali menambahkan, setelah tahapan pleno ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 soal pelantikan Gubernur terpilih pada 7 Februari  2025 dan Bupati serta Wakil Bupati pada 10 Februari 2025.

“Meski demikian, KPU Kabupaten Bekasi akan memberikan informasi apabila terjadi pergeseran jadwal pelantikan di kemudian hari. Karena ini keterkaitan mengenai adanya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) dari daerah lain yang masih disidangkan Mahkamah Konstitusi,” lanjut Ali.

Terpisah, Wakil Bupati Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029, Asep Surya Atmaja memberikan apresiasi kepada KPU yang telah menyelenggarakan Pilkada 2024 aman, lancar dan damai.

Dirinya berharap, agar kedepan untuk membangun Kabupaten Bekasi lebih bangkit, maju dan sejahtera.

“Hari-hari kemarin memang kita bertiga pasangan calon yang bersaing. Tapi setelah penetapan ini kita bersama-sama membantu program-program Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (Rob).

Editor : Yoedha.

Previous Post Ketersediaan Blangko di Kota Bekasi Mencukupi
Next PostTuntutan Kuasa Hukum Heri Koswara-Sholihin di MK Hanya Formalitas