
Tersangka Rinto Hutapea (menggunakan baju tahanan) dihadirkan saat Kapolres Taput melaksanakan pres release kepada wartawan di Mapolres Taput. PALAPA POS/Hengki Tobing
Rinto Sempat Membantah dan Curigai MH Sebagai Pelaku Pembunuh Kristina Gultom
TAPUT - Penyidik kepolisian Resort Tapanuli Utara resmi menetapkan Rinto Hutapea (36) sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Kristina Gultom (20), warga Desa Hutapea Banuarea, Tarutung.
Kristina ditemukan meninggal dengan kondisi tanpa pakaian, di lokasi yang tak jauh dari rumahnya tepatnya di area perladangan di Dusun Sitolu-tolu, Senin (4/8/2019).
Penetapan Rinto Hutapea sebagai tersangka disampaikan Ajun Komisaris Besar Polisi Horas Marasi Silaean kepada wartawan dalam kegiatan press release yang dilaksanakan di Markas Polres Taput, Jumat (9/8/2019).
"Penyidik Polres Tapanuli Utara telah menetapkan Rinto Hutapea sebagai tersangka atas peristiwa meninggalnya Kristina lasmatiar Gultom," katanya.
Horas menambahkan, kepada Rinto Hutapea, penyidik membuat pasal yang dipersangkakan yakni pasal 338 KUHPidana yang berbunyi dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan atau pasal 365 KUHPidana berisi pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sementara itu, sebelum penyidik resmi meningkatkan statusnya sebagai tersangka, Rinto Hutapea yang diamakan polisi pada Senin (4/8/2019) siang, karena dicurigai sebagai pelaku, sempat membantah perbuatannya kepada Kristina Gultom pada saat diperiksa penyidik di Polres Taput.
Baca Juga: Penyidik Polres Ambil Sample Kuku dan Darah Tersangka Rinto
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Tes DNA, Tersangka Rinto Hutapea Bantah Lakukan Pemerkosaan
Baca Juga: Besok, Polisi Sampaikan Press Release Terkait Dugaan Pembunuhan KG dan Status RH
Hal itu diketahui palapapos berdasarkan wawancara dengan Ajun Komisaris Polisi Zulkarnaen selaku Kepala Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara.
Tidak hanya membantah, tersangka juga sempat menyebut mencurigai MH, yang juga warga Desa Hutapea Banuarea sebagai pelaku. Oleh keterangan itu, pada senin malam, polisi sempat menjemput MH untuk dimintai keterangan di kantor polisi.
"Namun keterangan tersangka terhadap MH terbantahkan akan kesaksian warga yang mengetahui keberadaan MH pada waktu kejadian, " katanya.
Dilanjutkannya, setelah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya pada selasa tengah malam. Dan esoknya, Rabu (7/8/2019) polisi pun melaksanakan pra reka ulang di Tempat Kejadian Perkara dan Rinto Hutapea melakukan adegan sebagai pelaku.
"Pra reka ulang kita lakukan untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan saat di TKP. Itu kita lakukan karena keterangan pelaku sering berubah-ubah. Ketika penyidik mengulang pertanyaannya, jawaban tersangka kadang berbeda dengan jawaban sebelumnya," terangnya.
Untuk diketahui, kronologis kejadian sesuai dengan pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya karena emosi setelah dimaki-maki dan diludahi oleh korban. Disebutkan, kejadiannya bermula pada Minggu, 4 Agustus, sore, saat tersangka yang menggendarai sepeda motor menyapa korban yang sedang melintas di jalan dekat area perladangan Dusun Sitolu-Tolu. Tersangka kemudian mengajak korban untuk dibonceng karena tujuan mereka searah menuju Dusun Pangguan Desa Hutapea yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi tersebut.
Namun ajakan itu disebut ditolak dan korban memaki dan meludahi tersangka. Merasa tidak terima dan emosi, tersangka langsung memarkirkan sepeda motor dan mengejar korban. Saat pelaku berhasil menangkap, ia langsung mendorong korban hingga terjatuh.
Korban berusaha melarikan diri ke area perladangan yang berada di pinggir jalan hingga kemudian terjatuh. Saat tersangka mendekati, lagi-lagi korban disebut meludahinya yang membuat tersangka memukul wajah bagian bibir korban. Korban yang kesakitan berusaha meminta tolong yang membuat tersangka kembali memukuli dan mencekik leher hingga korban mengeluarkan air mata dan cairan darah dari hidung.
Setelah korban tidak bergerak lagi, tersangka kemudian mengambil 1 unit handphone dan uang sebesar lima ribu rupiah. Dengan maksud untuk menyembunyikan korban, tersangka menyeret dan meletakkan korban di bawah pohon bambu dengan posisi telungkup dan ditutupi dengan baju korban.
Sementara itu, untuk memastikan dilakukannya persetubuhan, penyidik Polres Taput telah mengambil sampel darah tersangka Rinto Hutapea untuk dilakukan pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri. (eki)