Terdakwa Bintang Klara Siregar alias 'Ratu Narkoba' terlihat berdiri di depan ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

'Ratu Narkoba' Ajukan Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim PN Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI - Terdakwa kasus kepemilikan narkotika, Bintang Klara Siregar yang disebut-sebut sebagai ‘Ratu Narkoba’ di Kota Tebing Tinggi meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilbert selama 7 tahun penjara, Selasa (14/5/2019).

Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syaiful dan Herman dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang di Ketuai Sangkot Tobing, mengingat terdakwa masih mempunyai tanggungan. 

Dalam tuntutan jaksa dan keterangan saksi di persidangan, dijelaskan bahwa terdakwa Bintang Klara Siregar ditangkap pihak BNNK pada Senin (19/11/2018) di Kampung Rao, Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Namun sebelum terdakwa ditangkap, teman terdakwa Suratman (disidangkan dalam berkas terpisah), telah terlebih dahulu ditangkap saksi Haidi Aryanto dan Zulkhairi (keduanya petugas BNNK Tebing Tinggi), pada hari Jumat (30/11/2018), di Gang Buntu Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, dan dari Suratman ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang diakui dibelinya dari terdakwa Bintang.

Selanjutnya petugas BNNK melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terdakwa dirumah kakaknya, di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, akan tetapi saat itu terdakwa tidak ditemukan dan berhasil melarikan diri ke Medan, namun petugas BNNK berhasil menangkap saksi Suhendri (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) saat sedang berdiri di pinggir jalan Gunung Krakatau Kelurahan Rantau Laban.

Dari Suhendri ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam berisi empat paket narkotika jenis sabu-shabu dengan berat bersih 2,50 gram, dua paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 4,18 gram, satu unit timbangan digital warna silver, 142 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 68 lembar plastik klip bening ukuran sedang, 20 lembar plastik klip bening ukuran  besar, dua buah jarum, dua buah sendok sabu, satu buah korek gas, satu buah karet kompeng, satu unit gawai lipat warna hitam merk Samsung, satu buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp22.000.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, saksi Suhendri mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa Bintang yang diterimanya melalui perantara Edo (belum tertangkap), di daerah seputaran Kampung Rao Tebing Tinggi. 

Kemudian petugas BNNK melakukan pengembangan dan pengintaian hingga akhirnya terdakwa Bintang Klara Siregar berhasil ditangkap di kawasan Kampung Rao, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (nal)

Previous Post Terduga Teroris Asal Kudus Merupakan Penjual Ikan Cupang
Next PostKPK Dapat Banyak Laporan Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor