
Senam Spartan Komando (Sparko) yang menjadi olahraga rutin setiap hari Selasa dan Jumat pagi diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Kota Bekasi di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (6/3/2020). PALAPAPOS/Nuralam
Rahmat Effendi Tegaskan Semua Pegawai Pemkot Bekasi Wajib Ikuti Senam Sparko
BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi wajib mengikuti Senam Spartan Komando (Sparko) menjadi olahraga rutin setiap hari Selasa dan Jumat pagi di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (6/3/2020).
Hal ini dikatakan Wali Kota terkait menurunnya tingkat kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Sparko.
Usai senam Sparko, Wali Kota saat rapat koordinasi wilayah dan kedinasan menegaskan kepada seluruh Kepala OPD untuk melibatkan para pegawainya yang bekerja di dinas ataupun wilayah rutin ikuti kegiatan senam sparko, dengan menegaskan untuk membuat Surat Perintah kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi hadir dan wajib pada Hari Selasa dan Jumat untuk mengikuti olahraga.
"Bukan untuk kita atau menunaikan kewajiban dengan tanda tangan absen kehadiran, tapi jika mereka pada ikuti gerakannya pasti raga mereka juga ikut enak tidak gampang sakit," kata Wali Kota saat rapat koordinasi wailayah dan kedinasan.
Wali Kota melanjutkan arahannya dengan menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk membuat Instruksi Wali Kota Bekasi untuk menegaskan tunda pangkat 1 tahun kedepan bagi para pejabat dan Aparatur Sipil Negara jika tidak mengikuti senam sparko sebanyak 3 kali selama 1 bulan, dan juga kepada tenaga Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi jika tidak mengikuti senam sparko sebanyak 3 kali dalam 1 bulan bisa diberhentikan sepihak karena ia tidak mengikuti aturan yang dibuat.
Jika berhalangan karena sakit, sertakan surat dokter yang dibuat, ini adalah suatu aturan yang dibuat oleh BKPPD Kota Bekasi yang harus diikuti pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
"Saya sama mas Tri sepakat, jika tetap melanggar saya serahkan ke BKPPD agar mereka mengikuti aturan yang kita buat, Segera infokan kepada pegawainya untuk Kepala OPD, Sekretaris OPD, Kepala Bagian, Camat, dan Lurah untuk ikuti aturan yang dibuat kepada pegawainya," tegas Rahmat Effendi. (lam)