
Rahmat Effendi dikawal petugas usai KPK menetapkannya tersangka dugaan korupsi, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST , Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST
Rahmat Effendi Diduga Terima Aliran Dana dari Swasta dan ASN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) menerima aliran sejumlah uang dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan pihak swasta.
Mendalami dugaan aliran dana itu KPK memeriksa tiga saksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (13/9/2022), dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
"Ketiga saksi bersedia untuk diperiksa berkaitan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE selama menjabat Wali Kota Bekasi dari berbagai pihak swasta dan ASN di Pemkot Bekasi,"kata Ali.
Tiga saksi yang diperiksa tersebut ialah Lai Bui Min dari pihak swasta, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Pemeriksaan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin karena ketiganya sedang menjalani hukuman pidana penjara terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Usai mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
Saat ini, Rahmat Effendi sudah berstatus terdakwa dan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. (ant/red)