Pengendara tengah melewati ruas jalan yang ruas rusak di lintasan Dolok Sanggul-Parlilitan. PALAPAPOS/Andi Siregar

PT CME Diduga Sumbang Kerusakan Terparah Jalan Parlilitan-Dolok Sanggul

DOLOK SANGGUL - PT Citra Multi Energi (CME) disebut diduga jadi penyebab terbesar rusaknya jalan Parlilitan-Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). 

Pasalnya, jalan kabupaten yang sebelumnya memang sudah kupak-kapik karena bertahun-tahun tak mendapat perhatian dari pemerintah setempat, kini diperparah bebasnya kendaraan over dimensi dan overload (melebihi ukuran dan muatan, red) pengangkut matrial proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) Sion milik PT CME yang sedang berlangsung di Peabalane, Desa Sion Selatan, Kecamatan Parlilitan.

Menurut pengakuan sejumlah warga Parlilitan, kejadian tersebut sudah berlangsung satu tahun. Truk-truk tersebut biasanya melintas dini hari secara periodik dua atau tiga minggu sekali. Jumlahnya tidak tanggung, sembilan sampai empat belas truk sekali melintas. Modus tersebut diduga untuk menghindari petugas pun, masyarakat. 

Diketahui, muatan setiap truk paling sedikit duapuluh ton. "Itu bisa kita pastikan. Karena satu truk muatannya rata-rata duapuluh kantong semen. Satu kantong beratnya satu ton. Saya tahu itu, karna anggota kita yang bongkar di lokasi proyek. Jadi, muatan duapuluh ton ditambah berat kendaraan lebih kurang dua belas ton. Totalnya tigapuluh dua ton," ujar Oskan Hasugian, petugas SPSI setempat.

Kini, kondisi jalan penghubung Parlilitan dengan ibukota Kabupaten Humbahas itupun semakin parah. Beberapa ruas jalan, seperti di Janji Hutanapa, Baringin Natam, Barati dan di beberapa ruas jalan lainnya amblas karena tidak kuat menahan beban. 

Tidak hanya itu, sejumlah gorong-gorong pun ambruk, seperti di Sijukkang dan di Aek colling. Anehnya, tidak ada tindakan dari aparat berwenang. 

"Bahkan yang di Baringin, nyaris tak bisa dilewati. Kalau dibiarkan terus ya, jalan kita pasti hancur," ujar Hutabarat, warga Huta Dalan, yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi truk.

Senada dikatakan Cipon Tumanggor. Dia menambahkan, situasi tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun, tetapi pihak pemerintah Humbahas atau dinas perhubungan sepertinya bungkam. Tidak ada tindakan tegas bagi mereka yang jelas-jelas melanggar aturan.

"Mungkin karena perusahaan besar makanya mereka (pemerintah, red) diam saja. Coba kalau seperti kami, pasti sudah ditindak," sahutnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Humbang Hasundutan, Jaulim Simanullang saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaan proyek dimaksud. Namun hal itu sudah jelas-jelas melanggar aturan.

“Karena jalan Parlilitan Dolok Sanggul adalah kelas tiga c. Dimana muatan sumbu terberat (MST) maksimum 8 ton. Jadi, pengangkutan matrialnya harus menggunakan colt diesel,” ujarnya melalui sambungan seluler.

Jaulim juga berjanji akan mengadakan pengawasan terhadap aktifitas kendaraan PT CME. "Kita harus mengawasinya. Izin lingkungan memang dari perizinan, tapi ada persyaratan-persyaratan dan tata cara pengangkutan di dalam izin yang diberikan Dinas Perizinan. Terimakasih atas informasinya, akan kita turunkan staf untuk memantau," tandasnya. (and)

Previous Post Wali Kota Ajak Grup Sabyan Promosikan Kota Banda Aceh
Next PostMendagri Ingatkan Pemda Terkait Delapan Persoalan APBD