PSBB Diperpanjang, Tempat Hiburan di Kota Bekasi Belum Boleh Buka
BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Namun begitu, pihaknya terus melakukan adaptasi dengan membolehkan sejumlah fasilitas umum beroperasi sedang tempat hiburan belum diperbolehkan buka.
"PSBB memang harus diperpanjang terus, karena virusnya belum ada vaksin, belum ada obat," kata Rahmat Effendi, Jumat (29/5/2020).
Dikatakan Wali Kota, beberapa fasilitas umum seperti rumah ibadah, rumah makan atau restoran sudah dibolehkan beroperasi. Sementara untuk tempat-tempat usaha lain diperkirakan mulai beroperasi pada 4 Juni.
"Kita sudah melakukan adaptasi, semisal rumah ibadah, rumah makan sudah kita lakukan. Untuk New Normal, Insya Allah tanggal 4 bersamaan dengan DKI atau tanpa DKI. Kita sedang persiapkan regulasinya, karena tingkat pandeminya sudah landai," ungkap pria akrab disapa Bang Pepen itu.
Perpanjangan PSBB diakui Pepen disebabkan wilayah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) masih belum bersih dari penyebaran virus Korona. Untuk wilayah Kota Bekasi penyebaran Covid-19 masih tersisa diangka 1 persen.
"Kota Bekasi masih menyisakan 1 persen, masih ada enam Kelurahan, lima Kelurahan, masih bolak-balik itu saja," katanya.
Terkait kesiapan memasuki New Normal, Pepen menjelaskan seluruh tempat usaha tengah berbenah menjalankan standar protokol tetap kesehatan sebelum beroperasi. Nantinya, kata dia, Pemerintah akan mengawasi pusat-pusat keramaian selama fase tatanan kehidupan baru.
"Ada Satgas disiplin diperbantukan TNI/Polri untuk mengawasi. Sebenarnya sudah bagus mall-mall telah mempersiapkan, hanya tinggal jalan, kita sepakat ini bagian dari tatanan kehidupan baru," ucapnya.
Sementara, beberapa tempat usaha diperkirakan belum dibolehkan beroperasi adalah tempat hiburan malam seperti diskotik dan spa.
"Mengenai tempat hiburan yang dibolehkan adalah Bioskop, tapi spa, massage dan diskotik belum boleh dulu. Kalau karaoke sepanjang jaga jarak saat nyanyi ya dibolehkan," pungkasnya. (lam)