Proyek Fisik Dana Desa Wajib Bayar Pajak Galian C
TAPUT - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) mewajibkan proyek fisik Dana Desa yang menggunakan mineral untuk membayar pajak galian C. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Taput, James Simanjuntak kepada palapapos.co.id, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya, pengenaan pajak Galian C untuk kegiatan proyek fisik dana desa sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018, lalu. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, maka dalam Peraturan Bupati (Perbup) Taput tahun 2018 tentang penetapan dan pedoman pelaksanaan Alokasi Dana Desa serta Perbup nomor 12 tahun 2019 disebutkan bahwa setiap pengeluaran atau pembayaran yang terkena objek pajak, diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sedangkan besaran tarif pajak mineral galian C sebesar 25 persen diatur dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 yang terakhir diubah dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2019," terang James.
Lebih jauh dikatakan James, dari sebanyak Rp 115 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Taput pada 2018 lalu, Rp 2,3 miliar diantaranya berasal dari pajak galian C proyek fisik Desa.
“Dan pajak yang dipungut itu juga secara tidak langsung dikembalikan juga kepada desa. Karena salah satu sumber dana untuk alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah kabupaten kepada desa adalah melalui PAD itu tadi," ucapnya.
Untuk diketahui, selain menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, seluruh desa yang ada di Taput juga menerima kucuran dana dengan nilai bervariasi dari Pemerintah Kabupaten Taput.
Kucuran dana dari kabupaten untuk desa itu disebut dengan Alokasi Dana Desa (ADD). Pada 2018, Pemkab Taput mengucurkan ADD sebesar Rp 66.986.386.300 untuk 241 desa yang ada di daerah itu. Dan pada 2019 meningkat menjadi Rp 68.213.884.700. (eki)