Situasi saat Polres Metro Bekasi mengamankan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran di kantor kecamatan. PALAPA POS/Wawan.

PPK Pebayuran Langgar Administratif Pemilu, KPU Sedang 'Godok' Sanksi

KABUPATEN BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi tetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran melanggar administratif Pemilu. Hal itu terjadi atas dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan penanganan pelanggaran adminstrasi yang dilakukan menggunakan mekanisme ajudikasi berdasarkan alat bukti, fakta dan saksi secara sah PPK Pebayuran melanggar administratif," ucap Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, Selasa (19/3/2024).

Selain itu, pria yang akrab disapa Bang Oeng menjelaskan, terkait sanksi hanya KPU Kabupaten Bekasi yang berhak memberikan sanksi terhadap PPK Pebayuran

"Kita akan mengawal rekomendasi dari hasil persidangan ini, dari keputusan persidangan ada 2 yakni pelanggaran administratif pemilu dan sanksi yang akan memberikan keputusan KPU Kabupaten Bekasi," pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho mengungkapkan saat ini pihaknya menunggu hasil putusan persidangan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK Pebayuran.

"Sampai saat ini kami belum menerima hasil putusan persidangan dugaan pelanggaran PPK Pebayuran. Pada prinsipnya kami menerima proaktif terkait hasil persidangan yang dilakukan bawaslu kabupaten bekasi pada Senin (18/3/2024) malam hari," ungkapnya.

Namun demikian, KPU Kabupaten Bekasi akan melakukan rapat dengan para komisioner yang lain untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada PPK Pebayuran.

BACA JUGA : Diduga Manipulasi Hasil Suara, PPK Pebayuran Diangkut Polres Metro Bekasi

"Kalau untuk sanksi akan kami lakukan langkah rapat komisioner untuk memutuskan langkah terbaik terhadap PPK Pebayuran yang melakukan dugaan tindakan pelanggaran undang-undang Pemilu," tutupnya.

Penulis : Wawan A.P

Previous Post Pj Wali Kota Dilarang Mutasi dan Rotasi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Raden Gani Muhamad
Next PostZulkarnaen Serahkan Berkas Persyaratan, Pendaftaran Calon Ketua PWI Ditutup