PPJU Alami Kenaikan, Ini Penjelasan DBMSDA Kota Bekasi
BEKASI - Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, M. Solikhin, menjelaskan bahwa saat ini terjadi peningkatan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Bekasi. Menurut data yang dimiliki pihaknya, PPJU dari tahun 2020 berada di angka Rp352.200.278.711, kemudian terjadi peningkatan pada tahun 2021 menjadi Rp355.024.618.678.
“Kita memiliki datanya, jadi ada peningkatan PPJU dari tahun ke tahun. Sementara untuk data tahun 2022 hingga bulan Agustus DBMSDA mencatat capaian PPJU telah berada di angka Rp245.343.618.286, dengan capaian per bulan rata-rata mencapai 30 miliar. Pada Januari 2022 PPJU mencapai Rp30.415.950.631, sempat terjadi penurunan di bulan April yang hanya mencapai Rp29.429.669586,”katanya, Selasa (13/9/2022).
Ia menambahkan, pada Agustus ada kenaikan kembali dan berhasil mencapai angka Rp31.730.345.542. Kendati demikian Solikhin mengatakan DBMSDA Kota Bekasi selalu bersinergi dengan pihak PLN dengan melaporkan penerimaan PPJU dan diketahui kedua belah pihak. Ia menyebut data penerimaan PPJU bisa saja dipublikasikan sebagai bentuk transparansi.
“DBMSDA juga telah melakukan kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang selalu diperbaharui setiap tiga tahun sekali. MoU tersebut disepakati antara pihak DBMSDA dengan PLN UP3 Kota Bekasi, PLN UP3 Gunung Putri, dan PLN UP3 Jakarta Raya,”tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Sarana Pengembangan Penerangan Jalan Umum dan Taman DBMSDA Kota Bekasi, Edi Supardi menyatakan, faktor kenaikan penerimaan PPJU setiap tahunnya dipengaruhi beberapa faktor.
“Kenaikan PPJU dipengaruhi beberapa faktor yaitu, adanya penambahan daya, pelanggan baru, kenaikan tarif dasar listrik oleh pemerintah. Namun kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan,”tutupnya.
Penulsi : Yudha