Dua postingan akun Yusuf Leonard Henuk beredar di media sosial. (PALAPA POS/ Alpon Situmorang)

Postingan YLH Diduga Sarat Kebohongan

TAPANULI UTARA - Setelah ditelisik ternyata dua postingan akun Yusuf Leonard Henuk terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara diduga bohong, sebab pihak penyelenggara pemilu membantah adanya surat panggilan dari KPU Republik Indonesia.

Postingan diduga hendak membangun opini negatif dengan niat mempengaruhi warganet. Adapun postingan pertama di group MTU 1 New oleh akun Yusuf Leonard Henuk berisikan "Pak Prof.Yusuf L. Henuk, laporannya tanggal 20 Mei 2021 soal Drs Gadungan Bupati Taput ke Ketua KPU RI sudah ditindaklanjuti lewat telah dipanggil Ketua KPUD Taput ke Jakarta. Perkembangan selanjutnya, kami kabari nanti, ya!.

Ternyata setelah diklarifikasi, Kamis (3/6/2021) kabar yang beredar luas di sosmed terpatahkan setelah adanya banthan dari Komisioner KPU, bahwa pihaknya hingga saat ini tidak ada di panggil KPU RI apalagi klarifikasi.

Bahkan secara kelembagaan, KPUD Taput mengakui, pihaknya tidak mengetahui substansi isi surat yang ditujukan Profesor Henuk ke KPU Republik Indonesia.

"Hingga kini kami belum ada dipanggil Ketua KPU RI seperti yang disebutkan akun Yusuf Leonard Henuk. Bahkan kami saat ini berada di Taput untuk agenda rapat mengenai data pemilih berkelanjutan," ungkap Ketua KPU Kopman Pasaribu didampingi Barisman Panggabean dan Suwardy Pasaribu

Postingan lain tersebar grup fb oleh akun Yusuf Leonard Henuk juga terus menebar opini akan menyesatkan masyarakat, berisikan " KABAR GEMBIRA BAGI PENDUKUNG "INSPEKTUR VIJAY": "Namboru" telah bersedia menerima kuasa dari "Amangboru" untuk melengkapi berkas dari DKPP RI yang telah menerima laporan Prof. YLH tanggal 21 Mei 2021 yang akan diantar langsung oleh Prof. YLH ke Jakarta untuk menggugat KPUD Taput, Bawaslu Taput & Bupati Taput guna pecat KPUD Taput & Bawaslu Taput".

Postingan inipun dibantah tegas oleh Ketua KPUD Tapanuli Utara Kopman Pasaribu. Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada mendapat panggilan dari KPU pusat maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

BACA JUGA: Ketua KPUD Taput : Belum Ada Panggilan dari DKPP RI

BACA JUGA: Tanggapi Postingan Yusuf Leonard Henuk, Komisioner KPUD Taput Bantah Dipanggil KPU RI

BACA JUGA: Ulah Medsos Prof YLH Berujung di Kepolisian

BACA JUGA: DPRD Taput Jadwalkan RDP Dengan IAKN

Penegasan itu disampaikannya via selular kepada palapaos.co.id ,Kamis (10/6/2021) saat dimintai keterangannya seputar postingan akun milik Yusuf Leonard Henuk yang tersebar di media social.

"Negara tidak membatasi kewenangan setiap warga negara untuk melapor, dan kami juga punya hak nantinya bila memang dipanggil menjawab, bahkan melakukan klarifikasi. Untuk saat ini kami tidak tahu apa yang menjadi substansi laporannya karena secara resmi KPUD tidak disurati,"pungkasnya.

Penulis: Alponso 

Editor: Beni S

Previous Post Hasil Simulasi, IndEX:Pasangan Prabowo-Puan Paling Diunggulkan
Next PostMegawati: Terima Kasih Kepada Prabowo dan Nadiem