Polsek Rambutan Ringkus Penjual Dan Pembeli Sabu Saat Bertransaksi
TEBINGTINGGI - Personil Polsek Rambutan Kota Tebing Tinggi berhasil meringkus dua orang pria, yakni Muhammad Alwi alias Alwi (17), warga Jalan Karya, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan Raimon Nainggolan (27), warga Tomuan, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, saat keduanya sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (30/1/2019) siang sekitar pukul 11.30 Wib.
Dari tangan kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu ini, personil Polsek Rambutan berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi serbuk kristal putih yang diduga adalah merupakan narkotika jenis sabu siap jual. Kini, kedua pelaku Alwi dan Raimon yang berhasil diringkus dikediaman pelaku Alwi beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Rambutan.
Kapolsek Rambutan AKP Henry Surbakti ketika ditemui diruang kerjanya pada Kamis (31/1/2019) siang sekitar pukul 13.00 Wib membenarkan, adanya penangkapan terhadap kedua pelaku. "Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah kita menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku Alwi adalah merupakan seorang penjual sabu, dan saat itu sedang melakukan transaksi jual beli narkoba dikediamannya bersama seorang pria," ungkap AKP Henry.
Usai menerima laporan tersebut, Kapolsek AKP Henry Surbakti bersama para personil Polsek Rambutan selanjutnya meluncur kelokasi yang dimaksud guna melakukan lidik, dan akhirnya melakukan pengrebekan dirumah pelaku Alwi.
"Ketika kita amankan, dari tangan pelaku Alwi kita berhasil menemukan satu bungkus klip plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Sementara satu bungkus plastik diduga berisi sabu lainnya berhasil didapatkan dari pelaku Raimon Nainggolan," jelasnya.
Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rambutan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Raimon mengaku jika barang bukti satu bungkus sabu yang ditemukan petugas dari tangannya adalah sabu yang baru saja dibeli pelaku dari Alwi.
"Saat ini, kita masih terus memintai keterangan dari keduanya, dan nantinya kedua pelaku akan kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk selanjutnya dilakukan penggembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Henry. (nal)