
Dua Tersangka pencuri pakan milik PT AN, Dody Riky Tamba (25) dan Parlin Sinaga (21) serta barang bukti 23 sak Pakan yang diamankan di Mapolsek Parapat, serta tampak Kanit Reskrim Ipda Bobby dan anggotanya usai melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. PALAPAPOS/Jes Sihotang
Polsek Parapat Amankan Komplotan Pencuri Pakan PT AN
SIMALUNGUN - Polsek Parapat akhirnya berhasil mengamankan pencuri 23 sak pakan milik PT Aquafarm Nusantara (PT AN) dengan tersangka Dody Riky Tamba (25) dan Parlin Sinaga (21), dari pantai Danau Toba kawasan Mercusuar Parapat, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 02.30.
Tersangka Dody Riky Tamba, warga pasar Japang Ajibata, Kecamatan Ajibata, Tobasa dan Parlin Sinaga, warga Girsang Dua, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, dimana kedua komplotan ini bersama kernet kapal bermotor yang kerap mangkal di pantai Marihat Parapat, diduga telah sering bersekongkol dengan Sandi Manurung (25), nahkoda Speedboad Star milik marga Sidabutar, warga Siburakburak Kelurahan Tigaraja.
Sebelum tertangkap polisi, awalnya kejadian pencurian yang kerap berulang ini sepertinya sudah menjadi target para satpam PT AN, dan naas bagi para pelaku pada malam itu juga mereka berhasil ditemukan setelah pihak satpam berkoordinasi dengan tim dari Polsek Parapat yang dipimpin Ipda Bobby Wijayanto, mengitari pesisir pantai sampai ke arah Sibaganding/Sualan dan akhirnya menemukan sebuah speedboad dengan merek 'STAR' (dimana huruf 'A'nya diganti dengan gambar bintang, bacanya 'STAR') terpakir dikawasan pemondokan mercusuar pantai Parapat dengan mesin dalam keadaan hidup.
Polisi juga menemukan ceceran pakan didalam speedboad, dengan keadaan bangku/jok tempat duduk dikosongkan. Tim pun bertanya kepada tiga orang yang dicurigai tengah berada disekitar TKP Speedboad ditemukan.
Mendengar pertanyaan tersebut, dua diantara mereka yakni Dody Riky Tamba dan Parlin Sinaga menjawab dengan santai, jika mereka hendak memancing ikan. Namun, saat kedua tersangka diamankan hingga mendekat ke speedboad, Sandi Manurung langsung melarikan diri, padahal Sandi adalah otak pelaku pencurian menurut keterangan kedua TSK setelah diamankan di Mapolsek Parapat.
Diketahui, para tersangka ini mampu menggasak 23 sak pakan ikan Nila milik PT AN dari atas ponton milik PT AN yang bermarkas di Ajibata dan selanjutnya pakan itu diturunkan di Pantai Mercusuar Parapat. Adpaun pakan-pakan yang diperkirakan 40 Kg per sak itu ditimbun disalahsatu pondok bermarga Edu Aritonang dilantai dua sekaligus menutupi barang bukti tersebut dengan terpal.
Saat diamankan di Mapolsek Parapat, kedua tersangka ini beralibi baru kali ini ikut terlibat komplotan Sandi Manurung. "Karena Sandilah yang mengajak kami, dan si Sandi pula yang mengatur kemana pakan curian itu dijual," kata Parlin.
Selanjutnya, Dody juga mengaku baru satu kali terlibat pencurian pakan PT AN tersebut. Ia mengakui, jika Sandi berhasil melarikan diri setelah pihak Polsek Parapat menemukan barang bukti tumpukan pakan di Pondok milik Edward Aritonang tepatnya dilantai dua dan mengakui jika mereka yang mencuri pakan milik PT AN.
Hingga saat ini, Polsek Parapat masih melakukan pencarian terhadap tersangka Sandi Manurung yang menjadi otak pelaku pencurian 23 sak pakan PT AN, yang diperkirakan per Goni (sak) pakan itu dengan berat 40 Kg, dengan kisaran kerugian secara materil ditaksir Rp8.238.840.
Menurut Ipda Bobby, bahwa ancaman hukuman yang dilakukan kepada para tersangka, sesuai Pasal 363 dengan ancaman sembilan tahun penjara, dan Sandi Manurung akan tetap kita buru (masuk daftar pencarian orang).
Tidak hanya itu, ia menambahkan, selanjutnya pemilik speedboad yang disebutkan namanya tadi I Sidabutar akan kita panggil sebagai saksi atas kepemilikan speedboat merek STAR bermesin Yamaha 85 PK yang dijadikan para tersangka sebagai moda mengangkut pakan' hasil curiannya. "Jadi kita tetap proses sesuai prosedur dengan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ipda Bobby. (jes)