
Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda SPN Siregar dan personil terlihat mengapit pelaku curanmor beserta barang bukti. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
Polsek Padang Hilir Ringkus Pelaku Curanmor
TEBINGTINGGI - Usai sepekan berhasil melancarkan aksinya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Hardinata alias Nata, warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, akhirnya berhasil diringkus personil kepolisian Polsek Padang Hilir.
Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga didampingi Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar ketika dikonfirmasi, Sabtu (8/12/2018) pagi di Mapolsek Padang Hilir membenarkan, jika pihaknya telah berhasil meringkus seorang pelaku curanmor, serta berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6275 NAM warna putih biru yang sebelumnya dicuri oleh pelaku.
"Pelaku Hardinata alias Nata yang pada Jumat (30/11/2018) malam sekitar pukul 19.30 Wib lalu, telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6275 NAM dikediaman Andi Aprianda di Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, berhasil kita ringkus pada Kamis (6/12/2018) tengah malam, sekitar pukul 00.10 Wib dari kediaman pelaku," ujar AKP David.
Diungkapkannya, peristiwa pencurian kendaraan bermotor ini berawal pada saat korban Andi Aprianda pulang kerumahnya sekitar pukul 18.30 Wib. Usai memarkirkan dan mengunci stang sepeda motor Honda Vario miliknya dibelakang rumah, korban kemudian masuk kedalam rumahnya. Namun sekira pukul 19.30 Wib, saat korban keluar dan berniat memindahkan sepeda motornya ke depan rumah, sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak berada ditempatnya semula.
Korban sempat berusaha mencari disekitar kediamannya dan menanyai para tetangga perihal keberadaan sepeda motor Honda Vario miliknya, namun sepeda motor tersebut tak juga berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai sebesar Rp 10 juta. Peristiwa pencurian sepeda motor ini selanjutnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian Polsek Padang Hilir.
Setelah menerima pengaduan korban, personil Satreskrim Polsek Padang Hilir langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan para saksi. Kini, pelaku Hardinata alias Nata beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir guna keperluan proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, akhirnya identitas serta keberadaan pelaku berhasil kita dapatkan dan selanjutnya dilakukan penangkapan. Dan barang bukti Honda Vario milik korban yang disimpan pelaku di Jalan Danau Semayang, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi juga berhasil kita temukan," tegas AKP David. (nal)