Brigadir Sari Pardede dari Polres Tobasa didampingi tim lainnya serta Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tobasa saat memnuat pemetaan soal tempat kejadian pembuangaan bangkainikan mati yang diduga dilakukan pihak perusahaan KJA PT AN di Desa Sirungkungon Ajibata Tobasa. PALAPAPOS/Jes Sihotang

Polres Tobasa Periksa TKP Pembuangan Bangkai Ikan Mati Milik PT Aquafarm

AJIBATA - Polres Tobasa menerjunkan tim untuk melakukan pemetaan sekaligus membuat gambar sketsa tempat kejadian perkara (TKP) dan titik koordinat lokasi pembuangan bangkai ikan busuk, yang diduga dilakukan perusahaan raksasa pengembang biakan ikan Nila, PT Aquafarm Nusantara (PTAN). 

Tim beranggotakan lima orang itu langsung menuju TKP di kawasan Danau Toba Desa Sirungkungon yang tak jauh dari proyek atau lokasi Kerambah Jala Apung (KJA) milik PT AN bersama Brigadir Sari Pardede, Sabtu (27/7/2019).

Sementara itu, salah seorang warga Sirungkunhon, Arimo menjelaskan, bahwa tujuan pihak tim Polres ke TKP adalah untuk kelengkapan pada berkas sejak kasua itu ditemukan dan dilaporkan. 

Maka dengan turunnya tim penyidik dari Polres Tobasa, sambungnya, tentu masyarakat Desa Sirungkungon berharap agar kasus ini cepat naik ke meja persidangan dan kasus pembuangan bangkai ikan itu dapat terang benderang serta mengungkap siapa dalang dibalik penenggelaman bangkai ikan dengan karung pelet/pakan ikan Nila di Desa Sirungkungon . 

Masih menurut Arimo, terkait dengan kasus penenggelaman ikan busuk pada bulan Januari dan telah di sidak Bupati Tobasa Darwin Siagian didampingi Wakil Bupati Hulman Sitorus dan beberapa Kepala Dinas instansi terkait dimana kasus tersebut, telah dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup yang mempunyai legal standing dalam pelaporan telah berjalan enam bulan.

"Namun pihak penegak hukum kita itu hingga saat ini belum menemukan siapa pelaku Sebenarnya. Padahal, sejumlah nelayan yang melihat secara langsung telah memberikan keterangan dan menerangkan bahwa kapal yang membuang ikan mati dan busuk itu termasuk orang-orang yang berada dikapal tersebut," terangnya. 

Diakui Arimo, kini setelah enam bulan berlalu, baru pihak Polres Toba Samosir turun lagi ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup. "Tentu selaku kuasa hukum dan yang mengawal kasus tersebut dan saya menunjukkan TKP dimana bangkai-bangkai ikan itu dibuang secara beetahap," jelas Arimo.  

Diketahui, pihak PT Aquafarm yang kini berganti nama menjadi PT Regal Spring Indonesia saat dikonfirmasi melalui salah seorang stafnya Chyntia menyampaikan, bahwa investigasi kepolisian sifatnya independen, tidak ada intervensi perusahaan. (jes) 

Previous Post Hasto: Kesatuan PDIP dengan Rakyat Tak Bisa Dihancurkan
Next PostMantan Wali Kota Bekasi Jadi Ketua Bapilu PDIP Jabar